Pesawaran, etalaseinfo.co.id Tim Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Way Khilau. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong, IPDA Joni Ismet, S.H., petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (27) pada Minggu pagi, (25/01/2026).
Penangkapan AM bermula dari aksi pencurian yang menimpa seorang warga lanjut usia, Mistari (73), di Desa Kubu Batu pada Desember 2025 lalu. Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk ke kediaman korban dengan cara mencongkel jendela depan, lalu menggasak 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion setelah berhasil mengambil kunci kontak yang tergantung di dinding rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10.000.000.
Pelarian tersangka berakhir saat personel Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum setempat. Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak cepat melakukan penyergapan di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong. AM tak berkutik saat diringkus petugas beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatannya dalam aksi kriminal tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 (satu) buah tas pinggang berisi berbagai peralatan untuk membobol rumah, di antaranya golok kecil, obeng modifikasi, beberapa mata kunci leter T, hingga kawat modifikasi yang digunakan untuk membuka gembok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban telah dijual oleh tersangka secara COD seharga Rp3.000.000. Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut telah dibelikan sejumlah barang seperti jam tangan bermerek, pakaian, dan sisa uangnya habis digunakan tersangka untuk bermain judi slot.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada penangkapan ini.
> “Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Kedondong. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada petugas terdekat,” ujar Kapolsek Kedondong.
Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipastikan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 477 KUH-Pidana. Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman karena tersangka diduga terlibat dalam aksi kriminal serupa di lokasi lain.(*)
