Lampung Timur, etalaseinfo.co.id – Seorang pria Berusia 47 tahun asal kecamatan Jabung dilaporkan tetangganya N (39) ke unit PPA Satreskim Polres Lampung Timur. Senin (15/9/2025) kemarin.
Pria berinisaial “S” tersebut,diduga melakukan perbuatan cabul kepada “Melati” balita anak tetangganya yang baru berumur 4 tahun.
Parahnya aksi bejat S dilakukan di ruang dapur rumah korban, berungtung “N” ibu korban memergoki perbuatan bejat tersebut.
Keluraga korban yang sudah menganggap S seperti keluarga nya,serta sikap Melati yang sudah mengaanggap pelaku seperti orang tuanya sendiri,sangat terpukul dengan kelakuan bejat kepada putrinya.Pelaku yang mestinya melindungi serta memberikan teladan yang baik,malah nekat berbuat cabul kepada anak yang mestinya di lindungi nya
Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan S kepada putri nya,kemudian mendatangi Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP).
Ibu korban selanjutnya menceritakan kejadian yang menimpa putri nya kepada yayasan tersebut untuk selanjutnya diteruskan ke UPTD PPA Lampung Timur.
Ketua Yayasan AKRAP Edi Arsadad,membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi. “Kami langsung tindak lanjuti pengaduan N,kemudian kita teruskan ke UPTD PPA untuk selanjutnya bersama UPTD PPA mendampingi keluarga korban untuk melakukan pelaporan” Laporan tersebut diterima di unit SPKT dengan nomor: LP/319/lx/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tertanggal 15 September 2025. “Esi menjelaskan”
Kejadianya dipertengan bulan Agustus kemaren,awal nya keluarga korban ragu untuk melaporkan kejadian yang menimpa putrinya,alasan aib serta kehawatiran akan masa depan putrinya menjadi lertimbangan. Keberanian muncul saat Ibu korban mengikuti sosialisai bahaya kekerasan terhadap anak dan dampak psikologis,yang diselenggaran DP3AP2KB Lampung Timur bersama Yayasan kami.
Akhirnya keluarga mendatangi Yayasan AKRAB, untuk kemudian dengan bulat, memantapkan tekat untuk meminta pendampingan melaporkan Kejadian tersebut. “Tambah Edi lagi” Seperti dilansir dari Sinarlampung.co.
Saat ini UPTD PPA sudah melakukan Asesmen kepada keluarga korban,memetakan kebutahan serta dukungan supaya korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan dengan tepat.”Tutup Edi”
Mengingat Pelaku adalah tetangga sekaligus orang yang sangat dekat dengan korban.Jika terbukti,Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat menjerat pelaku dengan hukuman seberat-berat nya,menuntut dengan pidana tambahan sepertiga dari hukuman pokok. Sesuai yang diamanahkan UU No.35 Tahun 2014,atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 dan diperkuat UU No.17 Tahun 2016 (pengganti Perppu No.1 Tahun 2016) Tentang Pelindungan Anak.(*)
