Indikasi Kerugian Rp3,2 M, Kejati Lampung Ungkap Dugaan Korupsi Jaringan Pipa di PDAM Way Rilau

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung,

Praktik dugaan korupsi pada anggaran tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp87,1 miliar ini diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,2 miliar.

“Penyidikan perkara korupsi ini sesuai surat serintah penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 2 April 2024,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Dalam proses pemeriksaan terhadap legiatan pengadaan ini, Ricky menjelaskan, pemasangan jaringan pipa di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, pengerjaan menyebabkan kekuarangan volume hingga berakibat terjadi kerugian negara.

“Indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan adalah sebesar Rp3.223.304.445, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian ini akan bertambah,” pungkasnya.

Lebih lanjut penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.

“Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung,” tandas Ricky.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *