“JF” Warga Desa Cinta Mulya Digelandang Ke Polsek Candipuro Saat Bawa Sabu

Candipuro, etalaseinfo.co.id – JF (25) warga desa Cintamulya Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Candipuro.

Pria yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap, sekitar pukul 13.30 wib dipersimpangan jalan dusun Sidoluhur Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro Lamsel, Senin (31/7/2023).

Beberapa petugas dari Polsek Candipuro yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, akhirnya mengamankan pelaku dan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 buah plastik bening berisikan bubuk kristal jenis Sabu dan 1 buah plastik bening kosong.

”Setelah mendapat informasi dari warga masyarakat, Tim dari Unit Reskrim langsung meluncur ke TKP dan melakukan pengamanan dan juga berhasil menyita BB berupa Narkotika jenis Sabu ” Ujar Kapolsek Candipuro AKP Gunawan kepada awak media.

Kronologis penangkapan bermula saat JF  yang berboncengan bersama  SKM diberhentikan oleh polisi diperempatan dusun Sidoluhur Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro Lamsel, Senin (31/7/2023) sekitar pukul 13.00 wib.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dalam plastik bening sebanyak 3 buah dan 1 buah plastik bening kosong ” Bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, JF (25) digelandang ke Mapolsek Candipuro guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni berupa 4 (empat) buah plastik klip bening dengan rincian 3 (tiga) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening kosong/tidak ada isi. 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah Celana panjang warna hitam Merk Cardinal. ” Tutup Kapolsek. (WS)

Bagikan