Jum’at Curhat Polsek Sungkai Selatan Serap Aspirasi Warga, Bahas Judi Online hingga KDRT

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id — Polsek Sungkai Selatan menggelar kegiatan Jum’at Curhat bersama tokoh masyarakat dan warga di Aula Balai Desa Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi kepolisian untuk menyerap secara langsung aspirasi, keluhan, serta masukan masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan.

Kegiatan dipimpin Plh. Kapolsek Sungkai Selatan AKP Farikhin dan dihadiri Kapolsubsektor Ipda Parulian Pangaribuan, Bhabinkamtibmas Aipda Heri Mulyadi, Ps. Kanit Propam Aipda Erfan Nizar, Kepala Desa Sidodadi Desi Efriadi, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga.

Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian masyarakat, di antaranya maraknya judi online, ketentuan hiburan organ tunggal, serta persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tokoh masyarakat Sutarji menyampaikan pertanyaan mengenai persoalan judi online yang dinilai dapat merusak perekonomian dan kehidupan keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Polsek Sungkai Selatan menegaskan bahwa judi online merupakan perbuatan yang dilarang hukum dan dapat memberikan dampak buruk terhadap kehidupan sosial maupun ekonomi masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mencoba, terlibat, maupun memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, tokoh masyarakat Bambang mempertanyakan mengenai batas waktu hiburan organ tunggal yang selama ini menjadi salah satu kegiatan masyarakat.

Polsek Sungkai Selatan menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama Forkopimda Lampung Utara dan pelaku usaha organ tunggal pada 7 September 2026, batas waktu pelaksanaan hiburan organ tunggal ditetapkan sampai pukul 17.00 WIB.
Apabila pelaksanaan hiburan melebihi ketentuan tersebut, akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban umum dan meminimalisasi potensi gangguan Kamtibmas, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan yang sama, Ibu Rosma menyampaikan persoalan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Polsek Sungkai Selatan menegaskan akan memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada korban KDRT serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang dialami.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, kegiatan Jum’at Curhat merupakan salah satu upaya Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus mengetahui secara langsung berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jum’at Curhat menjadi ruang komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Setiap aspirasi maupun permasalahan yang disampaikan masyarakat akan kami dengarkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, Polres Lampung Utara bersama jajaran akan terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif dalam menjaga Kamtibmas, termasuk mengajak masyarakat bersama-sama mencegah judi online, menjaga ketertiban dalam kegiatan hiburan masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap korban KDRT.

“Kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *