Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang telah menetapkan periode angkutan Lebaran mulai 31 Maret hingga 21 April 2024.
Dalam mengantisipasi perjalanan, manajer Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menekankan pentingnya membawa barang bawaan secukupnya bagi pelanggan.
“Pelanggan diimbau membawa barang secukupnya, disarankan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel,” ujar Zaki, Senin, (18/3/2024).
Barang bawaan diharapkan ditempatkan pada rak di atas tempat duduk masing-masing pelanggan atau area lain yang memungkinkan agar tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya, tambahnya.
Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 serta dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, terdiri dari maksimal 4 koli (item bagasi).
“Jika pelanggan membawa bagasi melebihi ketentuan, akan dikenakan bea sebesar Rp2000/kg. Barang bawaan dengan volume lebih dari 200 dm3 tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” terang Zaki.
Zaki juga menegaskan beberapa barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, seperti binatang, narkotika, senjata api/tajam, benda mudah terbakar/meledak, atau benda yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan pelanggan lainnya.
“Tidak diperkenankan membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau barang lainnya yang tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” tegasnya.
Dia berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesenangan perjalanan kereta api saat mudik Lebaran 2024.(*)
