Kapolda Lampung Pimpin Press Release Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Ilegal

Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. memimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran, Kamis (9/4/2026).

Penggerebekan pada 8 April 2026 menemukan tiga lokasi penimbunan dan pengolahan solar ilegal. Sebanyak 32 orang diamankan beserta ratusan tandon, kendaraan modifikasi, alat produksi, dan kapal pengangkut.

Total barang bukti BBM ilegal mencapai 203.000 liter, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar. Pelaku dijerat UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan. Polisi mengimbau masyarakat tidak terlibat dan segera melapor jika menemukan praktik serupa melalui layanan 110.

203 TON SOLAR OPLOSAN DI PESAWARAN

Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar praktik pengoplosan solar sebanyak 203 ton di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf bersama para Direktur di jajaran Polda Lampung turun langsung ke lokasi tempat pengoplosan solar di pinggir pantai dekat pantai mutun.

Lokasinya yang di keliling pepohonan kelapa membuat orang tak banyak tau kalau ditempat ini jadi gudang pengoplosan solar ilegal dengan puluhan miliar.

Dengan dikawal Brimob, Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf mendapati banyak alat untuk meracik solar oplosan di lokasi tersebut.

“Kami amankan 203 ton solar oplosan dari tiga gudang yang berada di Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran,” kata Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf kata wartawan dilokasi.

“Pengungkapan solar oplosan sesuai instruksi langsung dari Presiden bahwa BBM subsidi dipertahankan untuk rakyat miskin,” terang Kapolda.

Menurutnya, pada minggu lalu Kapolri mendapat perintah langsung dari Peesiden untuk melakukan penertiban terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Hingga dilakukan pengawasan seluruh Indonesia dan hari ini kita mendapatkan target yang telah didalami satu minggu lalu,” kata Helfi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Lampung mencatat ada tiga lokasi gudang yang digunakan untuk pengolahan solar oplosan tersebut.

Polisi menggeledah pada TKP pertama milik H beroperasi kurang lebih 6 bulan telah diamankan 26 pekerja, sopir dan kernet.

Kemudian ditemukan 26 ton solar setara 26 ribu liter solar hasil olahan minyak cong yang didapat dari Sekayu, Sumatera Selatan dengan proses blicing dan 3 unit kapal pengangkut.

Gudang Y telah beroperasi sejak 2024, digunakan untuk menampung solar pengecoran SPBU.

Digudang kedua diamankan 6 pekerja, 168 ton solar setara 168 ribu liter solar dan 237 tandon tempat penyimpanan solat oplosan dengan per tandon 1.000 liter.

Pada gudang ketiga masih dalam penyelidikan kepemilikan, terdapat ada 9 ton solar atau 9.000 liter solar ilegal.

“Dengan total barang bukti yang diamankan dari 3 TKP atau gudang ada sebanyak 203.000 liter atau 203 ton solar oplosan ilegal,” kata Helfi.

Para mafia solar ini telah memproduksi per tahun sebesar Rp 40,194 Miliar. (TBN)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *