Kapolres Lampung Selatan Hadiri Pemusnahan 38,3 Kg Sabu dan 1.349 Cartridge Etomidate

Kalianda, etalaseinfo.co.id – Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan 38,3 kilogram sabu, 1,2 kilogram ganja, 56 butir ekstasi, dan 1.349 cartridge berisi zat etomidate, bersama berbagai barang bukti lainnya dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara pidana.

Kapolres Lampung Selatan hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Firman Ide Amin, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, perwakilan BNN, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kodim, Administrator Perkasan Bank Indonesia Provinsi Lampung, serta jajaran Kejaksaan.

“Kehadiran kami dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polres Lampung Selatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, BNN, dan seluruh instansi terkait perlu terus diperkuat, terutama dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di Lampung Selatan,” ujar Deddy.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Firman Ide Amin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan, BNN, serta para penyidik yang telah bekerja dalam proses penegakan hukum, mulai dari penangkapan hingga penyelesaian berkas perkara.

Tribratanews Resta Lampung Selatan - Gambar konten #26

Menurut Firman, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan atau ketetapan yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan. Pelaksanaannya juga mencerminkan komitmen aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 38.381,0903 gram, ganja seberat 1.239,9115 gram, serta 56 butir ekstasi dengan berat total 19,6835 gram. Selain itu, terdapat 1.349 cartridge berisi zat etomidate yang turut dimusnahkan.

Selain narkotika, sejumlah barang rampasan lain juga masuk dalam kegiatan pemusnahan. Barang tersebut meliputi uang palsu dengan nominal Rp1,2 juta, enam timbangan digital, 10 alat isap atau bong, 148 potong pakaian, 10 senjata tajam, satu senjata api mainan, satu senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi, empat unit telepon genggam, 32 tas, dua kunci T, dan barang lainnya.

Dalam sambutannya, Firman turut menyoroti perkembangan peredaran zat berbahaya dengan berbagai modus, termasuk etomidate dalam bentuk cairan vape. Ia menegaskan bahwa penanganan dan pemusnahan barang bukti terkait zat tersebut dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi. Diperlukan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, BNN, TNI, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait, disertai peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dan penyalahgunaan zat berbahaya masih membutuhkan perhatian bersama. Pengawasan, edukasi kepada masyarakat, pencegahan, serta penindakan sesuai hukum perlu terus diperkuat untuk menekan risiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian serta memperkuat kerja sama dalam mencegah berbagai tindak pidana. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat berwenang apabila mengetahui dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika atau kejahatan lainnya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung lancar dan kondusif. Melalui sinergi antarlembaga dan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai prosedur, aparat penegak hukum berupaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Lampung Selatan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *