Karena Tak Punya Pekerjaan, Residivis Nekad Kembali Edarkan Narkoba

Seorang residivis kasus narkoba berinisial A (46) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu kembali ditangkap aparat kepolisian. Foto. Ist. (Mtm)

Pringsewu, etalaseinfo.co.id – Seorang residivis kasus narkoba berinisial A (46) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu kembali ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di rumah tersangka di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Candra Dinata, menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mengelak. Namun, upaya pelaku untuk menyembunyikan barang bukti gagal setelah polisi menemukan tiga paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lubang kusen pintu serta peralatan hisap sabu di belakang rumahnya.

“Pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengaku baru sekitar satu bulan kembali mengedarkan sabu, dan sebagian juga dikonsumsi sendiri,” jelas Candra, Selasa (17/6/2025), Seperti dilansir dari Harian Momentum.

Ditambahkan Kasat Narkoba, tersangka A diketahui merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya ia pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa. Pelaku mengaku nekat kembali terlibat dalam peredaran sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. 

“Barang bukti yang ditemukan polisi diakui tersangka sebagai sisa sabu yang belum sempat dijual,” ungkap Candra.

Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan ada keterlibatan jaringan pengedar yang lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”terangnya

AKP Candra Dinata mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar. Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan merusak masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang berat.

“Jangan coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, kami minta masyarakat tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkotika,” tegasnya. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *