Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Seorang karyawan perusahaan BUMN di Kota Bandar Lampung nekat mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri demi melunasi utang. Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah terekam kamera pengawas (CCTV) di area perusahaan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku berinisial WR (28), warga Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, berhasil diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik rekannya sesama karyawan.
“Pelaku sudah kami amankan setelah hasil penyelidikan mengarah kepadanya. Aksi pencurian tersebut juga terekam CCTV perusahaan,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026) kemarin.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/65/IV/2026/SPKT/Polsek Panjang/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 8 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir PT Bukit Asam, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Korban diketahui berinisial MA (20), warga Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam miliknya di halaman parkir perusahaan.
Kapolresta menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi loker karyawan yang sudah rusak dan tidak dapat dikunci. Saat melihat kunci motor korban tersimpan di dalam kantong baju yang berada di loker bersama, pelaku langsung mengambilnya.
Setelah berhasil menguasai kunci tersebut, WR menuju area parkir dan membawa kabur sepeda motor korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Motif pelaku karena terlilit utang. Motor itu rencananya akan dijual untuk membayar utangnya,” ungkap Alfret.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku. WR kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 beserta kunci kontak serta satu buah hoodie warna cokelat yang digunakan saat beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)
