Karyawan Tempat Hiburan Ditangkap Polisi Karena Edarkan Extasi Ke Pengunjung

Pringsewu, etalaseinfo.co.id  – Edarkan obat-obatan terlarang jenis Extasi ditempat hiburan, MI (29) dibekuk oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu pada Minggu dinihari, (10/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu. Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, bahwa pria asal Pekon Wonodadi, kecamatan Gadingrejo, yang sehari-harinya bekerja ditempat hiburan ditangkap polisi kerena kedapatan memperjual beli barang haram tersebut ditempatnya pelaku bekerja.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku diketahui sering menjual narkotika kepada pengunjung. Kami pun segera mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menggali lebih dalam jaringan kasus tersebut,” katanya, dalam pers rilisenya Selasa, (12/11/2024).

Dari tangan pelaku, ungkap Andri, polisi menyita dua butir ekstasi, kantong plastik kecil, dan satu unit ponsel. Dan  Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pringsewu, dan MI akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, MI terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” ujarnya.

Lebihlanjut Andri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap peredaran narkoba serta narkotika apapun itu bentuknya yang kian mengancam anak-anak kita.

Terkhusus di tempat-tempat hiburan malam.”Maka dari itu Polres Pringsewu berkomitmen akan menindak tegas para pelaku-pelaku kejahatan tersebut supaya wilayah Pringsewu tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *