Tanggamus, etalaseinfo.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menjelaskan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Subehi terhadap konten kreator insial RH. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan bukan atas laporan pemerintah maupun LSM.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mendalami laporan tersebut, mulai dari pemeriksaan saksi hingga meminta keterangan sejumlah ahli.
“Kami membenarkan bahwa saudara RH saat ini dilaporkan oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat 23 Oktober 2026.
Kasat menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana.
“Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan,” jelasnya.
AKP Khairul Yasin mengungkapkan, sebelum diamankan terhadap RH penyidik telah melayangkan panggilan resmi sebanyak dua kali kepada RH untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada saudara Rohadi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ungkapnya.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi atas nama RH untuk dimintai keterangan di Markas Polres Tanggamus.
“RH masih berstatus saksi, kami bawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, Rabu malam, 21 Oktober 2026,” ujarnya.
AKP Khairul Yasin Ariga, menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk mendalami laporan dan memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH belum merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)
