Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Polsek Tanjung Karang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan oleh ibu kandungnya sendiri di Kelurahan Sawah Lama, Bandar Lampung. Sebanyak 19 adegan diperagakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Rekonstruksi digelar Kamis (8/10/2026) di rumah tersangka, Jalan Romowijoyo, Gang Duren, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka ES memperagakan rangkaian kejadian sejak proses melahirkan di rumah hingga dugaan pembuangan jasad bayi ke saluran air di belakang Pasar Tugu, sekitar 100 meter dari rumahnya.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Toni Apriadi, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, penasihat hukum tersangka, dan petugas identifikasi Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Toni Apriadi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. Selanjutnya, penyidik melengkapi pemberkasan untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Agustus 2026. Penyidik menerapkan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahirannya diketahui orang lain.
Polisi selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum. (*)
