Lampung Utara, etalaseinfo.co.id — Penyidik Polsek Kotabumi Utara melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) perkara dugaan tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VII/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Utara/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 12 Juli 2026.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Tabak, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial R (34), warga Kecamatan Kotabumi Utara, diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula ketika ibu pelapor meninggalkan rumah pada Kamis, 9 Juli 2026. Selanjutnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, tersangka diduga menjual sejumlah barang milik keluarga tanpa persetujuan pemilik.
Barang-barang yang disebut dalam laporan antara lain satu unit speaker aktif, kulkas satu pintu, televisi, ambal, kompor gas, serta tabung gas. Pelapor kemudian mengetahui adanya penjualan barang tersebut setelah mendapat informasi dari tersangka mengenai rencana penjualan kulkas.
Meski telah mendapat larangan dari pemilik, tersangka disebut tetap menjual barang tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang lainnya juga telah dijual.
Kapolres Lampung Utara melalui Kapolsek Kotabumi Utara IPTU Hermanto, S.H., membenarkan bahwa penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Pelaksanaan tahap II merupakan rangkaian proses penyidikan setelah perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Hermanto.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 jo. Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun barang bukti yang diserahkan dalam tahap II antara lain satu unit kulkas merek Polytron satu pintu berwarna silver, satu unit televisi LG berwarna hitam ukuran 42 inci, serta satu unit mesin cuci merek Polytron berwarna hijau.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)
