Pringsewu, etalaseinfo.co.id – Kasus pengeroyokan berdarah yang menewaskan Legiman (39) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (20/12/2025) menjadi perhatian nasional.
Perkara ini tercatat sebagai kasus pertama yang diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak awal 2026.
Dua tersangka, Doni Pratama (23) dan Nofri Yanto (33), telah ditetapkan dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Khusus Doni Pratama, polisi juga menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman tambahan hingga 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi tonggak awal penerapan KUHP baru dalam penegakan hukum pidana di wilayah Polres Pringsewu.(*)
