Kasus Perundungan Anak di Kuningan Diselidiki Polisi

Antaranews

Kuningan, etalaseinfo.co.id – Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, menyelidiki kasus perundungan remaja di daerah itu, dengan proses penanganan yang mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

“Yang terlibat karena masuk kategori di bawah umur, maka yang kami terapkan adalah ketentuan sistem peradilan anak. Kami fokus penanganan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo, dilansir dari Antaranews, Senin (02/10/23).

Kasat Reskrim Polres Kuningan, menjelaskan aksi perundungan itu terjadi pada 21 September 2023 yang melibatkan empat remaja berusia 12 tahun dan 17 tahun.

Kasus tersebut kemudian mencuat dan menjadi perhatian publik, setelah rekaman video yang menampilkan aksi perundungan tersebut tersebar di media sosial.

“Terkait video yang viral, betul ada di dalam wilayah hukum Kabupaten Kuningan, di Kecamatan Cigugur,” ujarnya.

Menindaklanjuti info itu, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan keterangan sembari menelusuri kebenaran isi video tersebut.

Tak lama setelah itu, Satreskrim Polres Kuningan akhirnya bisa mengidentifikasi pihak-pihak yang ada di dalam video tersebut.

“Artinya, terkait dengan korban dan yang melakukan di sana kita sudah dapati semua, sedang ditangani oleh kami. Di scene video itu ada empat orang,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa berkenaan dengan proses penanganan kasus ini, ia menyebutkan pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi.

Oleh karena itu, Polres Kuningan langsung turun tangan dalam menangani kasus perundungan ini.

Kondisi korban sekarang sedang dalam perawatan di rumahnya, dan dipastikan remaja itu masih bisa beraktivitas. “Kami bekerjasama dengan tim medis untuk menindaklanjutinya,” tutupnya.(*)

Bagikan