Kawanan Residivis Spesialis Pencurian Rumah Dibekuk Polda Lampung

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id  – Personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Dua orang pelaku berhasil ditangkap.

Kedua pelaku berinisial HN (48) dan RO (30) ditangkap aparat kepolisian di Jl. Pangeran Mangkubumi, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Ya, kedua pelaku ini ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan konservasi sumber daya hayati,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Minggu (9/11/2025).

Tribratanews Polda Lampung - Gambar konten #19

Lanjut Yuni, peristiwa pencurian itu dialami korban WRH (31) di kediamannya terletak di Jl. Kepodang No. 12, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari penyelidikan, pelaku HN dan RO terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang dianggap sepi dan minim pengawasan. Setelah menentukan target, pelaku HN memanjat pagar dan masuk ke rumah korban melalui pintu yang mudah diakses.

“Sementara pelaku RO bertugas di luar rumah untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil sejumlah barang, keduanya kabur menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Atas peristiwa pencurian tersebut, korban kehilangan tiga unit laptop berbagai merek, satu unit iPhone 16 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp28,3 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit ponsel berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernopol BE 2262 AGN, sebuah AirPods, buku tabungan, dan beberapa kartu ATM. Polisi juga menemukan iPhone 16 dengan box palsu diduga hasil kejahatan.

Tribratanews Polda Lampung - Gambar konten #20

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan pencurian sebagai sumber penghasilan sehari-hari.

“Motif keduanya adalah faktor ekonomi. Mereka sengaja menjadikan pencurian sebagai pekerjaan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Yuni.

Lebih lanjut kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Lampung, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan tambahan di rumah, seperti CCTV atau alarm, untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” tandas eks Kapolres Metro tersebut.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *