Antara Kebenaran Materiil, Legal Standing, dan Keberanian Menembus Batas Hukum Acara

Jakarta, etalaseinfo.co.id – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyedot perhatian publik.

Semua tahapan proses persidangan MK sudah dilaksanakan. Besok Senin, tanggal 5 Oktober 2026 sesuai jadual, kita tinggal mendengarkan putusan nya.

Semua orang akan bertanya: *MK kabulkan para Pemohon atau justeru menolaknya.*

Inilah yang saya bahas pada proporsi hukumnya, baik hukum acaranya maupun terungkapnya fakta hukum materil yang memang terbukti adanya tindakan TST (Terstruktur, Sistematis dan Terencana) tapi bukan oleh Gibran (Cawapres Paslon 02).

Tulisan ini bertujuan untuk membuka wawasan publik egaliter tentang masalah persyaratan jadi pimpinan NKRI yang tidak terpenuhi dan berindikasi cacat hukum khususnya cawapres tahun 2023.

Tidaklah sia-sia untuk menyimak isu kenegaraan ini!

Rakyat berdaulat atas NKRI sesuai ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD’45, tapi rakyat TIDAK paham dan tidak memanfaatkan kedaulatan yang ada pada dirinya serta tidak pula berusaha melek hukum di negaranya sendiri. Sehingga hak dan– kedaulatannya itu terkesan hanya dihargai & diakomodir beberapa jam sebelum pencoblosan kertas suara–saat Pemilu saja.

Tapi bagi mereka yang sudah melek hukum, mulai mempertanyakan; kualifikasi putusan MK itu akan masuk kriteria Das Sollen (sesuai harapan) atau Das Sein (harus terima kenyataan), walau fakta kecurangan yang tersembunyi pada pasal 18 ayat (3) PKPU No.19/2023 untuk mengakomodir suket dari Kemendikbud tentang penyetaraan sertifikat pendidikan Gibran di Luar Negeri harus dianggap sama dengan ijazah SMA di dalam negeri. Bukanlah suatu kebenaran walau telah terungkap jelas oleh para pemohon di persidangan yang mengandung cacat hukum Tersembunyi Terstruktur-Sismatis-Terencana (TST). Sehingga sebagian besar rakyat berharap MK memutus perkara yang terkait dengan “politik-hukum dan ketatanegaraan” ini secara adil, bermanfaat dan kepastian hukum.

MK yang memulai , mestinya MK juga yang mengakhiri!

Bukankah tahun 2023 MK melalui putusan MK-90 di era Ketuanya Paman Gibran, Anwar Usman telah memulainya dengan meloloskan Gibran saat daftar Cawapres walau usianya tidak memenuhi syarat 40 tahun. Hal itu telah jadi buah bibir di seluruh dunia khususnya bagi setiap WNI di berbagai forum pojok pembicaraan. Dan itu sangat diskriminatif sekali. Maka kinilah saat MK menebus kekeliruan tersebut melalui putusan terbarunya untuk berpihak pada para pemohon yang dianggap representasi dari mayoritas keinginan rakyat Indonesia untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Bukan masalah menang atau kalah!

Yang membuat perkara ini berbeda bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah dalam Pemilu 2024, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: Apakah Mahkamah Konstitusi akan berhenti pada persoalan hukum acara, atau berani membuka dan menguji kebenaran materiil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden?

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang merupakan perkara yang tidak lazim. Permohonan diajukan hampir dua tahun setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan. Para Pemohon antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah warga negara. Mereka sendiri menyadari bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat PHPU yang normal.

Di sinilah ujian kenegarawanan sembilan hakim konstitusi menjadi sangat penting.

BUKAN PERKARA BIASA

Secara normatif, Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menentukan bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada MK –paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu.  Sengketa tersebut juga dibatasi pada perselisihan hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan pasangan calon terpilih.

Karena itu, secara hukum acara, perkara yang sekarang diperiksa MK memang menghadapi persoalan serius.

Namun persoalannya menjadi berbeda ketika Pemohon mendalilkan bahwa terdapat informasi atau dokumen mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang baru diperolehnya pada 2026, yang ternyata berindikasi tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Cawapres kala 2023 itu.

MK sendiri mencatat bahwa dokumen terkait tersebut baru diperoleh Pemohon setelah adanya proses sengketa di Komisi Informasi Publik pada 2026. Dengan demikian, pertanyaan konstitusionalnya bukan lagi sekadar: “Mengapa gugatan diajukan terlambat?”

Tetapi juga: “Apakah hukum acara boleh menjadi penghalang untuk memeriksa dugaan cacat yang baru diketahui setelah seluruh proses Pemilu selesai?”

—> Inilah dilema terbesar MK.

LEGAL STANDING:

PINTU PERTAMA YANG HARUS DILEWATI

Serangan utama Termohon dan Pihak Terkait tentu berada pada persoalan legal standing.

Pasal 475 UU Pemilu secara eksplisit menggunakan konstruksi “Pasangan Calon” sebagai pihak yang dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara Pemohon dalam perkara 2026 bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Di sinilah Pemohon berusaha membangun konstruksi hukum yang berbeda.

Mereka tidak semata-mata membawa persoalan penghitungan suara sebagaimana PHPU 2024, tetapi mendalilkan adanya persoalan konstitusional mengenai syarat pencalonan Gibran yang menurut mereka baru diketahui atau dapat dibuktikan kemudian.

Dengan kata lain, perkara ini berusaha ditempatkan sebagai perkara yang memiliki dimensi keadilan substantif, bukan sekadar pengulangan PHPU 2024.

Pertanyaan besarnya:

Apakah MK akan menggunakan pendekatan formil secara ketat, atau memberikan ruang bagi perluasan legal standing apabila ditemukan persoalan konstitusional yang bersifat fundamental?

Ini merupakan wilayah interpretasi yang sangat sensitif. Dan di sinilah PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang baru diterbitkan tanggal 16 September 2026 menjadi menarik.

PMK NOMOR 1 TAHUN 2026:

MENGAPA MK MEMBUKA PINTU?

MK telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026.

Judul resmi PMK tersebut memang secara khusus menyebut PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

Fakta ini mempunyai arti penting. Sebab, kalau MK sama sekali berpendapat bahwa tidak ada kemungkinan perkara PHPU 2024 diperiksa pada 2026, tentu keberadaan peraturan mengenai tahapan dan jadwal penanganannya menjadi pertanyaan tersendiri.

Namun harus ditegaskan: PMK tersebut tidak dengan sendirinya menghapus atau mengubah ketentuan UU Pemilu mengenai tenggat pengajuan PHPU.

Inilah titik krusialnya!  Karena akan jadi preseden baru. Jangan sampai semua WNI bisa aja menggugat PHPU kapan saja terhadap beberapa hasil pilpres periode-periode sebelumnya. PMK merupakan hukum acara yang dibuat MK untuk mengatur tahapan penanganan perkara. Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 berada pada tingkat undang-undang.

Karena itu, apabila MK nanti mengabulkan atau memeriksa sampai substansi secara mendalam, masyarakat berhak mengetahui konstruksi hukum yang digunakan MK untuk menjembatani kedua rezim tersebut.

APAKAH MK AKAN MEMBUKA “CACAT TERSEMBUNYI”?

Perkara ini pada akhirnya dapat mengarah pada satu konsep penting: ”hidden defect” atau cacat tersembunyi. Apabila benar terdapat fakta mengenai persyaratan pendidikan yang baru dapat diperoleh setelah proses Pemilu selesai, maka persoalannya tidak identik dengan sengketa penghitungan suara biasa.

Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan merupakan salah satu syarat kumulatif pencalonan. Artinya, apabila pada saat pencalonan ternyata salah satu syarat wajib tidak terpenuhi, pertanyaan berikutnya adalah:

Apa akibat hukumnya terhadap pencalonan, pemilihan, dan hasil Pemilu tersebut? Inilah pertanyaan yang belum pernah memperoleh jawaban yurisprudensial yang benar-benar identik dalam konteks seorang wakil presiden yang telah dilantik dan telah menjalankan jabatan selama hampir dua tahun.

SEMBILAN HAKIM DAN UJIAN KENEGARAWANAN

MK saat ini terdiri atas sembilan hakim konstitusi. Secara konstitusional, hakim-hakim tersebut diajukan oleh tiga lembaga negara, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang.

Karena itu, tidak tepat apabila afiliasi lembaga pengusul kemudian diterjemahkan secara otomatis sebagai keberpihakan politik. Karena Hakim konstitusi bukan mewakili lembaga pengusulnya. Justru setelah diangkat, setiap hakim dituntut berdiri sebagai hakim konstitusi yang independen.

Karena perkara ini sarat dengan konsekuensi politik, maka ukuran yang paling penting bukan siapa yang mengusulkan seorang hakim, tetapi apakah putusannya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan UUD 1945, undang-undang, fakta persidangan, alat bukti, dan prinsip independensi peradilan.

Dengan demikian, tidak tepat pula memprediksi bahwa kemenangan salah satu pihak cukup diperoleh dengan “mengamankan” sejumlah hakim tertentu.

Yang dapat dikatakan secara objektif adalah: Putusan MK ditentukan oleh musyawarah sembilan hakim berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan asal lembaga yang mengusulkan hakim tersebut.

TIGA OPSI PUTUSAN

Jika membaca struktur persoalannya, setidaknya terdapat tiga kemungkinan konstruksi putusan.

-SKENARIO PERTAMA:

FORMIL MENGALAHKAN MATERIIL

MK dapat saja berpendapat: Secara materiil terdapat persoalan serius yang perlu dicermati mengenai proses pemenuhan persyaratan pencalonan. Namun perkara ini tidak memenuhi syarat formil PHPU karena diajukan di luar tenggat waktu dan Pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Dengan konstruksi tersebut,–MK dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima (N.O = Nul and Ovoid) tanpa menjadikan temuan mengenai substansi sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden. Ini merupakan pendekatan yang paling menekankan kepastian hukum acara.

– SKENARIO KEDUA:

KEBENARAN MATERIIL MENEMBUS FORMALITAS

Kemungkinan kedua jauh lebih progresif. Di mana MK dapat mengembangkan doktrin bahwa apabila terdapat dugaan serius mengenai cacat yang bersifat fundamental dan baru diketahui setelah tenggat PHPU berakhir, maka hukum acara tidak boleh digunakan untuk menutup akses terhadap pemeriksaan kebenaran materiil.

Dalam skenario ini, MK dapat memeriksa apakah benar syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan telah terpenuhi. Apabila seluruh dalil dan alat bukti Pemohon terbukti secara meyakinkan, persoalan berikutnya adalah apa akibat hukum yang dapat dijatuhkan MK.

Di sinilah masalah menjadi jauh lebih kompleks. Karena membuktikan adanya cacat pencalonan belum otomatis berarti MK mempunyai kewenangan tanpa batas untuk menjatuhkan seluruh konsekuensi politik yang diminta Pemohon.

– SKENARIO KETIGA:

PUTUSAN “JALAN TENGAH”

Menurut saya, terdapat kemungkinan lain yang secara akademik justru paling menarik untuk diperhatikan. MK dapat saja membedakan antara: kebenaran materiil mengenai suatu fakta dengan kewenangan MK untuk menjatuhkan akibat hukum tertentu.

Dengan konstruksi tersebut, MK dapat memberikan penilaian hukum yang tegas mengenai fakta dan proses administrasi pencalonan, tetapi tetap mempertimbangkan batas kewenangannya dalam menentukan akibat terhadap jabatan yang sedang berjalan.

Putusan semacam ini akan menempatkan MK pada posisi: membuka fakta hukum, tetapi tidak serta-merta mengambil alih seluruh mekanisme ketatanegaraan.

”MK BUKAN MAHKAMAH KALKULATOR”

Ada pelajaran menarik dari PHPU Pilpres 2024.

Para pihak ketika itu menghadirkan persoalan perbedaan penghitungan suara dan dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Persoalan pembuktian suara memang sangat kompleks. Untuk membuktikan perbedaan jutaan suara secara kuantitatif, diperlukan dokumen C-Hasil, rekapitulasi, dan bukti lain yang sangat banyak. Karena itu pernah muncul sindiran di kalangan kuasa hukum para pihak:

”MK bukan Mahkamah Kalkulator.” Namun kalimat tersebut justru memperlihatkan persoalan fundamental dalam PHPU. MK harus mampu membedakan antara:

sengketa angka dan sengketa legitimasi konstitusional.

Jika perkara sekarang benar-benar menyangkut syarat pencalonan, maka pusat persoalannya bukan lagi semata-mata berapa jumlah suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon.

Pertanyaannya berubah menjadi: Apakah orang yang memperoleh suara tersebut sejak awal memenuhi seluruh syarat konstitusional dan undang-undang untuk menjadi calon?

TENTANG “ULTRA PETITA”

Persoalan berikutnya adalah kewenangan MK terhadap petitum. Apabila Pemohon meminta diskualifikasi, sementara MK menemukan fakta tertentu tetapi kemudian memberikan akibat hukum yang berbeda dari petitum, akan muncul perdebatan mengenai batas kewenangan MK.

Apakah itu merupakan ultra petita? Ataukah justru merupakan konsekuensi dari kewenangan MK untuk memberikan keadilan konstitusional berdasarkan fakta yang terbukti?

Pertanyaan tersebut tidak sederhana. Karena itu, apabila MK sampai pada kesimpulan bahwa terdapat cacat dalam proses pencalonan, masyarakat perlu melihat secara teliti:

1. bagaimana MK mendefinisikan cacat tersebut;

2. kapan cacat itu terjadi;

3. apakah cacat tersebut menyebabkan seseorang tidak memenuhi syarat sejak awal;

4. apakah KPU mengetahui atau seharusnya mengetahui cacat tersebut;

5. apakah cacat tersebut mempengaruhi keabsahan pencalonan;

6. dan yang paling penting, apa akibat hukum yang berada dalam kewenangan MK untuk dijatuhkan.

TAP MPR VI/MPR/2001: RUANG ETIK ATAU BUKAN?

Ada pula gagasan untuk mengaitkan perkara ini dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Namun harus dibedakan secara tegas antara: sanksi hukum konstitusional dan konsekuensi etik-politik.

TAP MPR VI/MPR/2001 dapat menjadi bahan diskursus mengenai etika kehidupan berbangsa, tetapi tidak otomatis menciptakan mekanisme hukum baru untuk memberhentikan Wakil Presiden.

Apalagi mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden mempunyai kerangka konstitusional tersendiri dalam UUD 1945. Karena itu, apabila MK menyebut persoalan etik dalam pertimbangannya, hal tersebut belum tentu berarti MK menyerahkan mandat otomatis kepada DPR atau MPR untuk memberhentikan Wakil Presiden. Pertimbangan etik dan mekanisme pemberhentian adalah dua hal yang berbeda.

PREDIKSI SAYA: PUTUSAN AKAN LEBIH KOMPLEKS DARIPADA SEKADAR “GIBRAN DIDISKUALIFIKASI” ATAU “GUGATAN DITOLAK”

Judul tulisan ini memang menggunakan kata ”prediksi”, tetapi prediksi hukum tidak boleh disamakan dengan kepastian hasil. Yang dapat dibaca dari proses perkara sejauh ini adalah bahwa MK tidak langsung menghentikan perkara pada tahap administratif awal. Perkara telah diregistrasi sebagai Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan telah masuk pemeriksaan persidangan serta pembuktian. Jadwal resmi MK mencatat pembuktian Pemohon pada 30 September 2026 dan pembuktian Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu pada 1 Oktober 2026. (SIPPI). Artinya, MK setidaknya memberi ruang bagi perkara ini untuk diperiksa.

Bahkan dalam pemberitaan resmi MK, para Pemohon memang mendalilkan persoalan syarat pendidikan Gibran dan mengaitkannya dengan dugaan cacat administratif serta manipulatif. Sebaliknya, pihak KPU melalui mantan Ketua KPU menyangkal adanya cacat administratif dalam dokumen pendidikan tersebut. Karena itu, belum tepat apabila siapa pun menyatakan bahwa cacat tersebut sudah terbukti.

Yang benar adalah: cacat tersebut sedang didalilkan dan diuji melalui proses pembuktian.

PUTUSAN MK AKAN MENJADI UJIAN BAGI DIRINYA SENDIRI

Inilah yang menurut saya paling penting. PMK Nomor 1 Tahun 2026 telah membuka mekanisme pemeriksaan perkara PHPU 2024 yang diajukan pada 2026. karena PMK sendiri bertujuan untuk melaksanakan tahapan kegiatan dan Jadual penanganan PHPU tahun 2024 yang dilaksanakan tahun 2026.

– Sekarang publik menunggu:–Untuk apa pintu tersebut dibuka?

– Apakah hanya untuk memastikan bahwa perkara dapat diperiksa, kemudian akhirnya ditutup kembali karena persoalan legal standing dan tenggat waktu?

– Ataukah pembukaan pintu tersebut merupakan bagian dari keberanian MK untuk menemukan kebenaran materiil ketika muncul persoalan yang menurut Pemohon baru dapat diketahui setelah Pemilu selesai?

—> Jawabannya hanya dapat diberikan oleh sembilan hakim melalui putusan.

Dan di situlah sesungguhnya kenegarawanan hakim konstitusi diuji. Bukan keberanian untuk memihak salah satu kubu. Melainkan keberanian untuk tetap berdiri di atas konstitusi meskipun putusannya mungkin memiliki konsekuensi politik yang sangat besar.

JANGAN HANYA MENUNGGU “SIAPA YANG MENANG”

Masyarakat seharusnya tidak hanya menunggu satu pertanyaan:

“Apakah Gibran didiskualifikasi atau tidak?”

*Ada lagi pertanyaan yang jauh lebih penting:*

Apa yang sebenarnya dinyatakan MK sebagai fakta hukum?

– Jika MK menyatakan tidak terbukti, maka publik berhak mengetahui dasar pembuktiannya.

– Jika MK menyatakan terbukti terdapat cacat administratif, maka publik berhak mengetahui sejauh mana cacat tersebut memengaruhi keabsahan pencalonan.

– Jika MK menyatakan terdapat pelanggaran prosedural tetapi tidak menjatuhkan diskualifikasi, maka publik berhak mengetahui alasan kewenangan yang membatasi amar tersebut.

Dan apabila MK sampai pada kesimpulan bahwa terdapat cacat fundamental yang menyebabkan pencalonan tidak memenuhi syarat sejak awal, maka masyarakat juga berhak mengetahui apa dasar hukum dan akibat konstitusional dari kesimpulan tersebut. Dengan demikian, kualitas putusan tidak hanya terletak pada amar.

Pertimbangan hukumnya justru dapat menjadi bagian paling penting dari warisan putusan tersebut.

PENUTUP:

– MK BISA MENJADI PEMBUKA PINTU KEBENARAN

Perkara ini merupakan salah satu perkara paling tidak biasa dalam sejarah PHPU Indonesia.

– Di satu sisi terdapat kepastian hukum dan batas waktu. Tapi di sisi lain

terdapat keadilan substantif dan dugaan cacat yang menurut Pemohon baru dapat ditemukan kemudian.

– Di satu sisi terdapat legal standing. Tapi di sisi lain terdapat pertanyaan mengenai hak konstitusional warga negara untuk memperoleh proses Pemilu yang jujur dan adil.

– Di satu sisi terdapat PMK Nomor 1 Tahun 2026.

Tapi di sisi lain terdapat Pasal 475 UU Pemilu mengenai batas waktu pengajuan PHPU.

Dan pada akhirnya, di tengah semua pertentangan tersebut, berdiri sembilan hakim konstitusi.

-Mereka bukan perwakilan Presiden.

-Bukan perwakilan DPR.

-Bukan pula perwakilan Mahkamah Agung.

Mereka adalah hakim konstitusi.‼️

Karena itu, putusan yang paling penting bukanlah putusan yang memuaskan salah satu kelompok politik. Putusan yang paling penting adalah putusan yang mampu menjawab secara jernih:

Apa yang benar-benar terbukti?

Dan apa yang menjadi kewenangan MK?

Dan apa pula yang tidak menjadi kewenangan MK?

Dan: Apa konsekuensi konstitusional dari fakta yang telah terbukti tersebut?

Sebab dalam negara hukum, rakyat tidak hanya membutuhkan kekuasaan yang sah. Tapi Rakyat membutuhkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Maka pertanyaan terbesar menjelang pembacaan putusan nanti bukan sekadar:

“Apakah Gibran akan didiskualifikasi?”

Melainkan: “Apakah Mahkamah Konstitusi akan memilih sekadar menjaga batas-batas hukum acara, atau sekaligus menunjukkan bagaimana hukum acara harus bekerja ketika berhadapan dengan persoalan kebenaran materiil yang fundamental?”

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan bagaimana sejarah membaca perkara PHPU 2024 yang diperiksa pada 2026 ini. (Dr. (H.C.) H. Muhammad Yuntri, S.H., M.H./Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) dan advokat Senior di Jakarta, mulai praktik sejak tahun 1986.) (Datuk)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *