Keberadaan Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Jalan Pemangilan Natar Diduga Milik AR Libatkan Oknum TNI YN Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

Natar, etalaseinfo.co.id – Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah yang murni diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Namun, kebijakan mulia ini justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab yang melakukan penimbunan demi meraup keuntungan pribadi. Salah satunya diduga dilakukan oleh Mafia BBM Subsidi insial AR, yang kuat dugaan menjadi otak di balik Penimbunan BBM subsidi jenis Solar disebuah gudang di Jalan Lintas Raya Pemangilan, Natar Dekat SPBU Pemangilan, yang disinyalir melibatkan oknum TNI inisial YN.

Tim media yang melakukan investigasi di lokasi menyaksikan langsung aktivitas mencurigakan.pada 15 Maret 2026 terlihat Keluar masuk kendaraan jenis Fuso diduga memuat BBM jenis solar dari sejumlah SPBU di wilayah Natar .

Terpantau Sebuah mobil tangki Industri terlihat memasuki area gudang berpagar seng yang diduga kuat digunakan sebagai tempat Penimbunan BBM ilegal .

Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi pemandangan yang biasa .

“Saya sudah sering melihat mobil tangki minyak solar industri biru – Putih mondar-mandir keluar masuk gudang itu. Sepertinya tempat itu memang sengaja dijadikan tempat penimbunan solar,” ungkap salah satu warga.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai durasi aktivitas dan keterlibatan pihak lain, warga lain membeberkan indikasi adanya perlindungan dari oknum TNI Inisial YN , sehingga aktivitas ini dianggap berjalan lancar tanpa gangguan diduga milik warga inisial AR .

Keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal ini juga menimbulkan kekhawatiran serius bagi keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Lokasi gudang yang berada tepat pingir jalan utama lintas Natar sangat berdekatan dengan dengan SPBU dinilai sangat beresiko.

“Jujur saja, kami warga sekitar merasa sangat resah. Kami takut suatu saat terjadi kesalahan yang memicu kebakaran hebat. Dampaknya pasti fatal karena gudang itu berisi solar dan letaknya tidak jauh dari SPBU,yang sangat berdekatan,” jelas warga lain yang rumahnya tak jauh dari lokasi.

Merespons hal ini, warga Natar memohon kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Mereka menuntut tindakan tegas dan hukum yang berlaku dijalankan tanpa kompromi.

“Kami memohon kepada Polsek Natar , Polres Lampung Selatan , Krimsus, Polda Lampung,hingga DPRD untuk segera menindak tegas dan menghukum para mafia ini sesuai undang-undang. Perbuatan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat,” harap mereka.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Berata

Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia diancam dengan sanksi pidana yang sangat berat. Tindakan ini dianggap merugikan ekonomi negara dan hak masyarakat umum.

Berdasarkan peraturan yang berlaku:

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Menjadi dasar hukum utama, di mana Pasal 55 secara khusus melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
    ​
  2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah ketentuan Pasal 55 UU Migas. Penimbunan, penyalahgunaan, atau pembelian solar subsidi secara tidak sah kini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah).
    ​
  3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, serta menetapkan siapa saja konsumen yang berhak menerima solar subsidi (rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, dll).

Modus Operandi yang Sering Terjadi

Dalam praktiknya, modus penimbunan solar subsidi yang sering dijerat hukum antara lain:

– Membeli solar subsidi di SPBU secara berulang kali menggunakan tangki kendaraan yang dimodifikasi.
​
– Menggunakan barcode MyPertamina yang tidak sah atau menyalahgunakan barcode milik pihak lain.
​
– Menjual kembali solar bersubsidi kepada sektor industri atau pihak yang tidak berhak dengan harga yang lebih tinggi.

Aktivitas penimbunan ini dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Pihak berwenang terus diharapkan untuk menindak tegas pelaku demi menjaga kuota BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat luas .(Tim)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *