Kejaksaan Negeri Lampung Selatan MOU Dengan Pt Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Radin Inten II Lampung

Kalianda, etalaseinfo.co.id – Kesepakatan bersama Kejari Lamsel dan Pt. Angkasapura II Kantor cabang Bandat Udara Radin Inten II Lampung itu berisi tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Rabu (11/10) Sekira Pukul 14.30 Wib, di Kantor Kejar setempat
Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati,S.H.,M.H mengatakan Maksud dan tujuan Kesepakatan bersama ini adalah Untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi pihak pertama didalam maupun diluar Pengadilan.
“Melakukan koordinasi dalam rangka menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah,” ujarnya.
Adapun Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama imbuhnya meliputi ,Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili pihak kesatu berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,
Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
“Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui Pelatihan Bersama di dalam dan di luar negeri, Sosialisasi, Magang dan Penyediaan Narasumber; Kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,”terangnya.
Selain itu kata Kajari ini ruang lingkup sebagaimana diatur di dalam Ayat 1 ini termasuk namun tidak terbatas Pada Penyelesaian Permasalahan Hukum Para pihak untuk memberikan informasi dalam bentuk Keterangan/Dokumen/Dokumentasi/Data baik dalam bentuk tertulis maupun digital serta melakukan koordinasi dalam rangka menentukan langkah yang diperlukan sebagai bagian integral dan tidak terpisahkan dalam upaya penyelesaian permasalahan.
“Bahwa masing-masing pihak bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban dan haknya dan menyatakan bersedia memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama ini, pihak kesatu menjamin data dan keterangan-keterangan yang disampaikan kepada pihak kedua untuk melaksanakan Perjanjian ini adalah benar adanya dan sesuai dengan kenyataan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,”pungkasnya.
Tampak hadir dalam MOU tersebut Untung Basuki,GM Angkasa Pura II Bandara Raden Intan II Lampung, Voland Azis Saleh,S.H,S.E.,M.H Kasi Intelijen, Satwika Narendra,S.H, Kasi Datun, Rinaldy Adriyansyah,SH,MH, Kasi Pidum, Hendra Dwi Gunanda,SH,MH, Kasi PB3R, Bambang Irawan,SH,MH Kasi Pidsus dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Lampung Selatan. (Sabda).

Bagikan