Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Way Kanan, etalaseinfo – Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan pemusnahan Barang Bukti hasil kejahatan di Bumi Ramik Ragom Way Kanan.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan negeri (Kejari) Waykanan.

Acara Pemusnahan dipimpun langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, SH, MH. Rabu (24/5)

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut hadir Asisten I Pemkab Way Kanan Drs Selan, Dandim 0427/Way Kanan Letkol Inf Charuly Rudi Jatmiko, Kalapas Kls II B Way Kanan Syarpani, A.Md.IP, S.H., M.H. Perwakilan Polres Way Kanan, BNNK., Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kandepag Way Kanan. Kadis Kesehatan dan Sekretaris DPC Granat Way Kanan Yoni Aliestiadi.

Mewakili Bupati Raden Adipati Surya, Assiten I Pemkab Way Kanan Selan menyambut baik dengan dilaksanakannya pemusnahan hasil kejahatan yang terjadi selama beberapa bulan ini, sehingga alat kejahatan tersebut sudah tidak bisa di gunakan kembali.

“Semoga kejahatan yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan akan berkurang sehingga masyrakat akan tenang dalam melakukam aktivitas sehari-hari.” Tegas Assiten I Pemkab Way Kanan .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan Dr. Afrillianna Purba. SH,MH mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan ini adalah hasil kejahatan yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

“Pemusnahan terdiri dari berbagai macam barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan baik narkotika, senjata tajam, alat komunikasi berupa handphpne yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.” Tambahnya .

Kita berharap kejahatan yang ada di Way Kanan terus berkurang agar masyarakat bisa hidup dengan tenang tanpa takut akan di ganggu ataupun di rampok .” Tandas Dr Apriliyana Purba.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Reqki Laksono SH meyebutkan, Pemusnahan Barang Bukti dengan cara Dibakar sampai dengan musnah / tidak dapat dipakai lagi.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar berupa : Baju Pelaku di saat melakukan Kejahatan, & Alat2 Kejahatan yang dipergunakan membuat Kejahatan seperti halnya : Golok, Parang, Linggis, dll yang tidak bisa disebutkan satu – persatu, kemudian ada yang di potong dengan Alat Gerinda, & untuk BB Sabu & Ekstasi (Narkotika) Dimusnahkan dengan di Rendam dengan Obat Pel (Wipol).(Mar)

Bagikan