Raman Utara, etalaseinfo – Sebagai wujud pengimplementasian rencana aksi Nasional percepatan penurunan stunting yang konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Lampung Timur.
Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, diperlukan monitoring dan evaluasi terhadap peran TPPS, TPK dan Satgas Stunting Kecamatan hingga desa yang mempunyai andil besar untuk mewujudkan program secara benar dan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Timur sekaligus sebagai Duta Stunting Kabupaten Lampung Timur Yus Bariah Dawam Rahardjo saat Memberi Sambutan Sekaligus Membuka Acara Monitoring Stunting Tingkat Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023.

Acara monitoring berlangsung di Aula Kecamatan Raman Utara Jum’at (17/02/2023).
Hadir mendampingi Duta stunting Lampung Timur, Sekretaris Ppadalduk KB, Forcopomda, Beserta Tim Monitoring Stunting , Tim Penggerak PKK Lampung Timur. Beserta forkopincam Kec Raman Utara. (Red)
