Komplotan Curat di Waykanan Digulung Polsek Blambangan Umpu

Way Kanan, etalaseinfo.co.id – Polsek Blambangan Umpu, berhasil meringkus empat tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Empat kawanan tersebut yakni pria berinisial SA (53), SU (51), MN (50) dan HK alias Kuman (24) semuanya warga Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba mengatakan, mereka melakukan aksi pencurian di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung.

Kejadiannya pada hari Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah Wartono. Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol T 4079 AH. Kendaraan tersebut berada dalam ruang dapur dalam keadaan terkunci stang.

“Kejadian tersebut baeu diketahui korban pagi hari,” ujar Kapolsek, Rabu (26/7/2023).

Setelah itu,  Wartono dan keluarganya melakukan pencarian disekitar rumah namun tidak diketemukan. Hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu. 

Dari laporan dari korban, Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Semua tersangkanya berhasil ditangkap di hari yang sama Jumat (21/7/2023) di Kampung Negeri Agung. 

“Empat tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan aksinya,” imbuh Kompol A. Yudi Taba

Tersangka SU, MN dan HK ini berperan mencongkel dinding rumah yang terbuat dari papan. Sedangkan SA berperan sebagai pelaku yang mengambil sepeda motor.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu buah Gerinda merk Mailtank warna hijau, satu buah bor listrik merk Kairos warna kuning dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.

Pasal yang di sangkakan tersangka insial SU, MN dan HK yakni Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Sedangkan SA diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolsek. (Rls.id)

Bagikan