Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – KPU Provinsi Lampung telah mengumumkan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) pada kontestan Pilgub 2024 dapat mendaftarkan diri secara independen alias tanpa dukungan partai politik.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, Antoniyus mengatakan, calon independen tersebut wajib membawa dan mendapatkan 490.434 dukungan dibuktikan dengan lampiran KTP.
“Syarat utama calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung harus memenuhi syarat dukungan paling sedikit 7,5 persen atau 490.434 dari jumlah Pemilih dalam DPT Pemilu 2024 kemarin,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).
Diketahui berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 kemarin, Provinsi Lampung diketahui memiliki sebanyak 6.539.128 pemilih atau pemegang suara tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Bukan sekedar jumlah dukungan, Antoniyus melanjutkan, dukungan dari 490.434 pemilih itu juga harus tersebar dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Lampung.
Artinya, Cagub dan Cawagub perseorangan tersebar harus disokong dukungan dari pemilih tersebar di 8 dari 15 kabupaten/kota se-Lampung.
“Ketentuannya begitu, ini sesuai aturan dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pilkada pada Pasal 41 ayat Nomor 10 Tahun 2016,” ucapnya.
Merujuk PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2024, KPU RI telah mengeluarkan tahapan Pilkada mulai dari jadwal pengumuman pendaftaran calon berlangsung pada 24-26 Agustus 2024.
Kemudian dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27-29 Agustus 2024, pelaksanaan tahapan kampanye 25 September hingga 23 November 2024, dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung 27 November 2024 mendatang.(*)
