KSKP Bakauheni Amankan 1.689 Ekor Burung Tanpa Dokumen, 57 Ekor Di Antaranya Satwa Dilindungi

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Sebanyak 1.689 ekor burung dari berbagai jenis diamankan petugas gabungan saat pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (9/10/2026) malam. Ribuan burung tersebut ditemukan di dalam bagasi sebuah bus antarkota yang berangkat dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Pengungkapan itu dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FLIGHT, dan petugas karantina sekitar pukul 19.30 WIB.

Petugas memeriksa satu unit bus Sinar Jaya berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi B 7133 TGE. Dari pemeriksaan bagasi, petugas menemukan 27 keranjang plastik berwarna putih dan 16 kardus cokelat yang berisi ribuan burung.

Dari total tersebut, sebanyak 57 ekor merupakan burung yang dalam laporan dikategorikan sebagai satwa dilindungi, sedangkan 1.632 ekor lainnya merupakan berbagai jenis burung yang tidak termasuk kategori dilindungi berdasarkan pendataan awal.

Sejumlah burung yang dikategorikan dilindungi di antaranya cica ijo mini sebanyak 22 ekor, cica ranting 19 ekor, cica daun Sumatera delapan ekor, kipasan belang lima ekor, poksai Sumatera satu ekor, cica ijo besar satu ekor, dan srindit Melayu satu ekor.

Sementara itu, kelompok burung lainnya terdiri atas pleci, pentet, prenjak, ciblek, kutilang, cerucukan, madu kelapa, jalak kerbau, dan berbagai jenis lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, burung-burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dua pengemudi bus, yakni Pawit (52) dan Sumartanto (45), dimintai keterangan untuk mendalami pengangkutan satwa tersebut.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan pengawasan terhadap pengangkutan satwa terus dilakukan bersama instansi terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen dan mencegah peredaran satwa yang tidak sesuai ketentuan.

“Pengawasan terhadap pengangkutan satwa terus kami lakukan bersama instansi terkait. Setiap pengangkutan harus memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen yang sah. Kami juga berkoordinasi dengan pihak karantina dan BKSDA untuk memastikan satwa yang ditemukan mendapatkan penanganan sesuai prosedur,” ujar Ginting.

Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan satu unit bus, 27 keranjang putih, 16 kardus cokelat berisi burung, serta dua unit telepon genggam milik kedua pengemudi.

Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk proses pemeriksaan serta penanganan satwa. Penyerahan dilakukan melalui berita acara agar penanganan berikutnya, termasuk pelepasliaran apabila memenuhi persyaratan, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengangkutan satwa liar harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen, kepatuhan terhadap aturan karantina, dan perlindungan terhadap satwa merupakan bagian penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *