Lahan Kosong Terbakar di Way Gubak, Petugas Gabungan dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id  – Petugas gabungan berjibaku memadamkan kebakaran lahan kosong seluas sekitar 5.000 meter persegi di bawah Gubak Hil, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu (02/9/2026) malam.

Api sempat membesar dan merambat melalui rerumputan kering di tengah kondisi cuaca panas dan kemarau. Lokasi titik api yang berada di kawasan tebing dan sulit dijangkau membuat proses pemadaman berlangsung cukup sulit.

Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengatakan pemadaman dilakukan secara manual setelah petugas bersama warga tiba di lokasi. Selain kepolisian, proses pemadaman melibatkan lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pamong dan masyarakat sekitar.

“Petugas bersama unsur terkait dan masyarakat berjibaku memadamkan api secara manual karena lokasi kebakaran sulit dijangkau kendaraan,” kata Pandiangan, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, akses menuju lokasi tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi itu membuat mobil pemadam kebakaran tidak bisa menjangkau titik api.

“Lokasinya berada di bawah tebing dan aksesnya cukup sulit. Kendaraan pemadam tidak bisa masuk sehingga pemadaman dilakukan secara manual,” ujarnya.

Tribratanews Polda Lampung - Gambar konten #23

Kebakaran diketahui warga sekitar pukul 18.20 WIB setelah melihat asap dan kobaran api di lahan tersebut. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk mengantisipasi api meluas.

Pandiangan menyebut kebakaran diduga dipicu puntung rokok yang masih menyala dan dibuang sembarangan. Api kemudian menyambar rumput kering hingga merambat ke sebagian lahan.

“Diduga api berasal dari puntung rokok yang masih menyala. Karena kondisi rumput kering dan cuaca panas, api cepat merambat,” jelasnya.

Api akhirnya berhasil dipadamkan. Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa maupun kerugian material.

Polisi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di lahan terbuka. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *