Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyiapkan peluncuran awal (soft launching) Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) pada pekan pertama November 2026.
Kesiapan tersebut dibahas dalam Workshop Daerah Kegiatan Pendampingan Penyiapan Penerapan Implementasi Penerapan LLTT Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026, di Aula Siger, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Lampung, Kamis (30/7/2026).
Persiapan ini menjadi langkah lanjutan untuk memastikan program pengelolaan lumpur tinja berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Lampung menekankan pentingnya menjaga kesinambungan program melalui komitmen pemerintah daerah, koordinasi lintas perangkat daerah, serta perencanaan yang terarah.
PPK Perencanaan BPBPK Lampung, Verdina Bella Haqi, yang mewakili Kepala BPBPK Lampung Achmad Irwan Kusuma, mengapresiasi kolaborasi Pemkab Lampung Selatan dan seluruh pemangku kepentingan selama proses pendampingan LLTT.
Menurutnya, keberhasilan penerapan LLTT tidak cukup diukur dari tersusunnya dokumen perencanaan. Program tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pelaksanaan yang konsisten agar masyarakat memperoleh manfaat dari pengelolaan air limbah domestik yang aman.
Karena itu, ia menekankan perlunya koordinasi lintas perangkat daerah, pembagian tugas yang jelas, dukungan regulasi, kesiapan kelembagaan, serta pembiayaan yang berkelanjutan. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar layanan dapat diterapkan dan dimanfaatkan secara optimal.
“Keberhasilan penerapan LLTT membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah, pembagian tugas yang jelas, dukungan regulasi, kesiapan kelembagaan, serta pembiayaan yang berkelanjutan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan air limbah domestik yang aman,” ujarnya.

Perkembangan penerapan LLTT di Lampung Selatan turut terlihat dari hasil penilaian yang dipaparkan Tenaga Pendamping LLTT BPBPK Lampung, Yudie Ardiansyah. Nilai penilaian akhir meningkat menjadi 88 poin, dari sebelumnya 49 poin pada penilaian awal.
Peningkatan tersebut didukung sejumlah langkah pemerintah daerah, di antaranya komitmen bupati, penerbitan Surat Edaran tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), serta surat Sekretaris Daerah terkait sosialisasi dan edukasi sanitasi aman.
Upaya komunikasi publik juga dilakukan melalui video imbauan Bupati, video edukasi LLTT berbasis kecerdasan buatan (AI), dan dokumentasi pelaksanaan uji coba layanan.
Sebagai tindak lanjut pendampingan, peserta workshop menyepakati agar seluruh dinas dan instansi yang tergabung dalam Tim Koordinasi Penyiapan Penerapan LLTT menelaah draf rencana kerja periode 2027-2028.
Hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan kembali kepada BPBPK Lampung melalui Tim Pendamping LLTT Lampung paling lambat 30 Oktober 2026.
Pada saat yang sama, tim koordinasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan akan mempersiapkan peluncuran awal LLTT yang direncanakan berlangsung pada pekan pertama November 2026.
Kesepakatan ini menjadi pijakan untuk meneruskan hasil pendampingan ke tahap pelaksanaan. Dengan perencanaan yang berkesinambungan, koordinasi yang kuat, dan edukasi masyarakat, penerapan LLTT di Lampung Selatan diharapkan dapat berkembang menjadi layanan sanitasi yang lebih terarah dan berkelanjutan. (Kmf)
