Pringsewu, eta;laseinfo.co.id – Kecelakaan lalu lintas kerap berujung pada proses hukum yang panjang. Namun berbeda dengan yang dialami Ansori (52) dan Mualim (37). Meski sempat menimbulkan korban luka dan kerugian material, perkara kecelakaan yang melibatkan keduanya berhasil diselesaikan dalam waktu relatif singkat melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Satlantas Polres Pringsewu.
Kedua pengendara itu pun mengaku lega sekaligus mengapresiasi langkah kepolisian yang membuka ruang mediasi hingga tercapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan perkara ke persidangan.
Ansori, warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dan Mualim, warga Pekon Kanoman, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, merupakan pengendara dari kendaraan yang terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, pada Senin, 18 Mei 2026 lalu.
Peristiwa itu bermula saat sepeda motor Honda Supra BE 3499 UX yang dikendarai Ansori melaju dari arah Pringsewu menuju Tanggamus. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan yang dikendarainya diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan dan menabrak truk fuso BE 8932 VY yang dikemudikan Mualim dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan tersebut, Ansori bersama putranya, Hafiz, yang dibonceng mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Pringsewu. Selain itu, kedua kendaraan mengalami kerusakan dengan total kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2 juta.
Dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu kemudian memfasilitasi mediasi hingga tercapai kesepakatan perdamaian. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, permohonan tersebut disetujui.
Mualim mengaku terbantu dengan langkah cepat yang dilakukan penyidik dalam memfasilitasi penyelesaian perkara.
“Kami sangat mengapresiasi Satlantas Polres Pringsewu yang sudah membantu memediasi sampai akhirnya tercapai perdamaian. Proses ini sangat membantu masyarakat karena persoalan bisa diselesaikan dengan cepat dan baik,” ujar Mualim.
Hal serupa disampaikan Ansori. Menurutnya, mekanisme restorative justice menjadi solusi yang lebih sederhana dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terlibat perkara kecelakaan lalu lintas.
“Kalau harus sampai ke pengadilan tentu prosesnya lebih panjang. Dengan adanya restorative justice ini kami bisa menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah membantu,” katanya.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu I Kadek Gunawan, mengatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif, selama seluruh syarat yang ditentukan telah terpenuhi.
“Dalam perkara ini kedua belah pihak telah sepakat berdamai, hak dan kewajiban masing-masing telah diselesaikan, serta seluruh persyaratan restorative justice terpenuhi. Karena itu penyidik dapat memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut,” ujar Iptu kadek pada Rabu (10/6/2026)
Menurut Kadek, pendekatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan solusi yang lebih bermanfaat bagi para pihak.
“Harapannya penyelesaian seperti ini dapat memberikan rasa keadilan, memperbaiki hubungan antar pihak yang berperkara, dan tetap mengedepankan tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi,” pungkasnya. (*)
