MAKAR MANUSIA, MAKAR ALLAH

Ketika Cacat Tersembunyi Persyaratan Cawapres Kembali Diuji di Mahkamah Konstitusi. ”Wa makarū wa makarallāh, wallāhu khairul-mākirīn.”

“Mereka membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (QS. Ali ’Imran: 54)

Sehebat apa pun rekayasa dan perhitungan manusia, tetap tidak akan pernah melampaui ketentuan Allah SWT. Manusia boleh merancang sesuatu sedemikian rupa, menyusun strategi, mencari celah hukum, bahkan merasa telah berhasil mengamankan kepentingannya. Tetapi sejarah mengajarkan bahwa kebenaran dapat muncul justru ketika sebuah persoalan dianggap telah selesai.

Pertanyaannya sekarang: apakah persoalan hukum mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka benar-benar telah selesai hanya karena ia telah terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden? Pertanyaan inilah yang kini kembali berada di hadapan Mahkamah Konstitusi dari Putusan MK 90 sampai persoalan syarat pendidikan.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga syarat usia minimal 40 tahun memiliki alternatif bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah. Putusan tersebut kemudian memungkinkan Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun untuk memenuhi syarat usia pencalonan.

Putusan tersebut kemudian menjadi kontroversi karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan adanya pelanggaran etik berat dalam proses pengambilan Putusan 90, meskipun MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK tersebut.

Dalam PHPU 2024, MK kemudian menyatakan bahwa pelanggaran etik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya nepotisme atau penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan perubahan syarat pencalonan. (Mahkamah Konstitusi RI)

Dengan demikian, fakta pelanggaran etik dan persoalan keabsahan Putusan MK-90 harus dibedakan dari tuduhan bahwa seluruh proses pencalonan Gibran merupakan rekayasa. Yang terakhir merupakan kesimpulan yang masih harus dibuktikan.

Kini muncul persoalan lain: syarat pendidikan. UU Pemilu menetapkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat.

Dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terdapat ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendidikan. Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur bukti kelulusan, sedangkan Pasal 18 ayat (3) memuat pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. (Mahkamah Konstitusi RI)

Ketentuan inilah yang sekarang menjadi salah satu pusat perdebatan. Para Pemohon dalam Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mendalilkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut terpenuhi atau tidaknya syarat substantif seseorang ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden.

Sebaliknya, KPU mempertahankan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan bahwa ketentuan PKPU tersebut memberikan dasar bagi proses verifikasi yang dilakukan KPU. Walaupun KPU tidak melakukan verifikasi langsung kepada Kemendiknas RI yang menerbitkan Surat Keterangan yang seolah memvalidasi keabsahan persyaratan pendidikan minimal berijazah SMA bagi Cawapres Gibran kala itu dianggap terpenuhi.

Bahkan Bawaslu pun tidak diberi akses oleh KPU untuk melakukan verifikasi terhadap suket Kemendiknas RI tersebut. Selain itu KPU ingin bertahan dengan semua keputusannya selama ini, dan bahkan mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut setelah tahapan pemilu dan pelantikan selesai.

Inilah titik hukum yang sesungguhnya harus dijawab secara terbuka. Apakah pelantikan otomatis menyembuhkan cacat hukum sejak awal?

Menurut konstruksi hukum para Pemohon, jawabannya tidak. Sebab yang dipersoalkan bukan tindakan Gibran setelah menjadi Wakil Presiden, melainkan apakah sejak awal ia memenuhi persyaratan hukum untuk ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden.

Jika suatu persyaratan yang diwajibkan undang-undang ternyata sejak awal tidak terpenuhi, maka pertanyaan hukumnya adalah: Apakah suatu keadaan yang tidak sah sejak proses pencalonan dapat berubah menjadi sah hanya karena kemudian calon tersebut memenangkan pemilu dan dilantik? Itu bukan sekadar pertanyaan politik semata.

Ini adalah pertanyaan mengenai validitas konstitusional sebuah proses pemilihan.

Pasal 6A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sementara Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 juga mengenal mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran tertentu.

Karena itu, perlu dibedakan dua hal: Pertama, sengketa mengenai hasil perolehan suara; dan kedua, persoalan apakah calon yang ikut memperoleh suara tersebut sejak awal memang memenuhi seluruh persyaratan konstitusional dan undang-undang.

Perbedaan inilah yang sekarang diuji dalam perkara PHPU 2026.

Cacat tersembunyi dan “novum”.

Para Pemohon mengajukan argumentasi bahwa apabila suatu fakta substantif mengenai persyaratan calon baru dapat diketahui kemudian, karena disinyalir dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Terencana (TST) dan terungkap pasti, maka fakta tersebut tidak semestinya diabaikan hanya karena tenggang waktu formal PHPU telah lewat.

Argumentasi tersebut sekarang benar-benar sedang diuji di MK.

Dalam permohonannya, para Pemohon mengakui bahwa perkara diajukan jauh melewati tenggang waktu PHPU yang secara umum mensyaratkan pengajuan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Mereka meminta MK mengutamakan pemeriksaan substansi persoalan tersebut.

Tetapi apakah konsep “novum” dapat digunakan dalam mekanisme PHPU yang telah memiliki batas waktu khusus?

Persoalan Yuridis

Itulah persoalan yuridis yang tidak boleh dijawab hanya dengan opini. MK-lah yang harus menentukan batas antara kepastian hukum prosedural dan keadilan substantif.

Rakyat bukan sekadar pemilih.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Karena itu, rakyat memang mempunyai kedudukan fundamental dalam sistem demokrasi konstitusional.

Namun, kedudukan sebagai pemegang kedaulatan tidak otomatis berarti setiap warga negara mempunyai legal standing untuk setiap jenis perkara di MK. Akan tetapi untuk hal prinsip dan berdampak kepada kehidupan berbangsa dan bernegara seperti ini, semestinya suara rakyat yang dipimpin Presiden bersama Wakil Presiden haruslah menjadi perioritas untuk dipertimbangkan MK secara seksama.

Masalah legal standing ini memang tetap harus diuji berdasarkan hukum acara yang berlaku dan karakter perkara yang diajukan. Akan tetapi 9 hakim MK yang negarawan itu semestinya mempertimbangkan kondisi ekstra-ordinary yang belum pernah ada selama ini, walau kasus yang serupa pernah terjadi pada beberapa Pilkada di daerah dan personal pemenang Pilkada tersebut dibatalkan MK secara tegas.

Dalam perkara yang sekarang berjalan, MK mencatat bahwa para Pemohon antara lain terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dengan demikian, persoalan kedudukan hukum  para Pemohon juga merupakan bagian dari perkara yang harus diputus oleh MK.

Bagaimana dengan TAP MPR No. VI/MPR/2001?

Ada satu dimensi lain yang tidak kalah penting, yaitu: etika kehidupan berbangsa.

TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa secara resmi masih berstatus berlaku menurut JDIH MPR. Ketetapan tersebut menempatkan etika politik dan pemerintahan sebagai salah satu bagian penting dari etika kehidupan berbangsa.

Dalam materi etika politik dan pemerintahan tersebut terdapat prinsip bahwa pejabat publik harus bersikap jujur, amanah, sportif, menjadi teladan, serta memiliki tanggung jawab moral. MPR sendiri pernah menjelaskan bahwa ketetapan tersebut memuat prinsip “siap mundur” apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat.

Khusus untuk Gibran juga pernah dilaporkan cacat hukum indikasi korupsinya terkait kebakaran hutan di Sumatera Selatan dan ada bagian saham yang dimiliki Gibran di suatu perusahaan yang disinyalir diperoleh dari personal pemilik usaha terkait pelaku kebakaran hutan tersebut. Kasus tersebut sudah beberapa tahun lalu dilaporkan aktivis & dosen UNJ kepada KPK. Sehingga sudah menjadi rahasia umum tentang cacat perilaku Gibran di masyarakat selama ini dan menjadi buah bibir di masyarakat medsos, baik online maupun offline.

Tetapi perlu ditegaskan: norma etika tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai putusan hukum bahwa seseorang terbukti melakukan pelanggaran. Harus ada proses pembuktian terlebih dahulu.

Jika kemudian terbukti secara hukum bahwa terdapat cacat mendasar dalam proses pencalonan, barulah konsekuensi konstitusional dan etiknya dapat dibicarakan berdasarkan mekanisme yang tersedia.

Pertarungan sesungguhnya: kepastian hukum atau keadilan substantif?

Perkara ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang Gibran. Perkara ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar: Apakah sebuah proses demokrasi dapat tetap dianggap sah apabila kemudian hari ditemukan fakta yang menunjukkan bahwa salah satu persyaratan fundamental calon ternyata tidak terpenuhi sejak awal?

Di satu sisi ada prinsip: “lex certa, kepastian hukum dan finalitas tahapan pemilu.”

Di sisi lain ada prinsip: “constitutional justice, keadilan substantif dan integritas pemilu.” Keduanya sama-sama penting.

Jika batas waktu dapat selalu diabaikan, maka kepastian hukum pemilu dapat terganggu. Tetapi jika fakta substantif yang baru diketahui kemudian tidak pernah dapat diperiksa hanya karena proses pemilu telah selesai, maka muncul pertanyaan lain:

Apakah hukum acara justru dapat menjadi penghalang bagi pencarian kebenaran materiil dalam perkara yang menyangkut legitimasi jabatan konstitusional? Inilah persoalan yang harus dijawab MK. Bukan waktunya menghakimi—waktunya membuktikan.

Yang paling penting sekarang bukan siapa yang paling keras menuduh. Bukan pula siapa yang paling keras membela.

Yang diperlukan adalah pembuktian terbuka, objektif dan konstitusional. Yang sudah dilanjutkan MK untuk memeriksa bukti-bukti. Jika dokumen pendidikan Gibran memang memenuhi seluruh persyaratan hukum, maka fakta itu harus dibuktikan secara terang.

Jika PKPU 19/2023 memang dibentuk melalui prosedur yang sah dan berlaku secara umum, maka proses pembentukannya harus dapat dijelaskan. Jika tidak ada rekayasa, maka tuduhan rekayasa harus dapat dipatahkan dengan bukti.

Sebaliknya, apabila benar ditemukan cacat substantif yang sejak awal menyebabkan persyaratan pencalonan tidak terpenuhi, maka persoalan tersebut tidak semestinya ditutup, melainkan harus dibuka lebar, walau Gibran sendiri sudah dianggap terpilih secara sah dan dilantik.

Kebenaran hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang diuntungkan oleh hasil akhirnya. Dan pada titik inilah ungkapan:

”Wa makarū wa makarallāh…”

memiliki makna moral yang dalam. Manusia boleh menyusun rencana. Lembaga negara boleh membuat keputusan. Kekuasaan boleh berganti. Tetapi pada akhirnya, hukum dan kebenaran harus diuji dengan bukti.

Karena itu, biarlah Mahkamah Konstitusi membuka seluruh persoalan ini secara transparan dan memutus berdasarkan konstitusi, hukum, alat bukti, serta keadilan. Apalagi MK telah menerbitkan Peraturan MK baru, yang khusus untuk membuka peluang bagi para pemohon menyampaikan gugatannya di MK kali ini.

Akan tetapi PMK yang diterbitkan tanggal 16 September 2026 bernomor 1 tahun 2026 yang khusus mengatur tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadual Penanganan Permohonan mengenai PHPU 2024 yang diajukan tahun 2026.

Dengan demikian gugatan ini berjalan seolah diakomodir oleh MK dan bukan berdasarkan tekanan politik pada MK, serta bukan berdasarkan kebencian,  bukan pula berdasarkan kepentingan kekuasaan. Tapi PMK Nomor 1 tahun 2026 tersebut akan fokus pada aturan prosedural bukan tentang materi perkara. Di sinilah masalah dilematisnya.

Gugatan Pemohon oleh Denny Indrayana beserta 10 pemohon lainnya termasuk Partai Ummat di satu sisi lebih cenderung mempersoalkan kebenaran materi, adanya cacat tersembunyi secara substantif yang telak harus diadili, sedangkan PMK Nomor 1/2026 ini hanya fokus kepada aturan prosedural.

Di antara pemohon ada yang nyeletuk, MK pun ikut bermain politik; kepalanya diberikan kepada pemohon, tapi ekornya tetap dipegang MK. Walhasil rakyat Indonesia yang berharap terbongkarnya kebenaran materil yang hakiki dan bisa menimbulkan anti klimak karut marut penerbitan hukum dengan suka-suka maupun penegakan hukum yang terkesan seolah basa-basi saja. hasilnya sudah bisa ditebak sejak awal dimulainya drama Korea yang mungkin diterapkan dalam persidangan MK kali ini.

Akan tetapi, apapun itu 9 personal hakim MK yang sangat negarawan itu sedang dan harus mempertaruhkan kenegarawanan nya di hadapan ratusan juta rakyat Indonesia.

Selain itu juga mempertaruhkan  integritas proses demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum Indonesia. Allah tidak pernah tidur. Dan sejarah hukum pun tidak pernah benar-benar lupa. (Dr.HC H.Muhammad Yuntri, SH.,MH/Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Ummat)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *