Mayat Didalam Tandon Air Terungkap, Pelaku Diamankan Di Sekayu Muba

Musi Banyuasin, etalaseinfo.co.id – Misteri penemuan jasad pria di dalam tandon air di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Korban diketahui bernama AA (37), warga Dusun II Desa Teluk Kijing, yang tewas akibat tindak pidana perampokan disertai pembunuhan.

Pelaku diketahui berinisial OW (46), warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean, SM, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan jasad dalam tandon air di Dusun Patin, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

“Awalnya saksi mencium bau tidak sedap dan melihat banyak lalat di sekitar tandon air. Karena curiga, saksi naik untuk memeriksa dan mendapati sesosok mayat di dalam tandon berukuran 1.200 liter,” ungkap AKP S Hutahaean. Kamis 22 Januari 2026 kemarin.

Setelah ditemukan, jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bayung Lencir untuk dilakukan visum et repertum. Pihak keluarga korban yang diwakili oleh Cenas (30) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin IPDA Rolly Setiawan, S.H. langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Dari hasil pendalaman, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim Unit Tekab 204 yang dibackup Buser Srigala Polres Muba langsung bergerak melakukan penangkapan,” jelasnya.

Pelaku OW berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah temannya yang berada di Perumahan Becak, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, pada Kamis (15/1/2026) sore.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan benda tumpul berupa kayu. Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku mengakui mengambil sepeda motor RX King, handphone merek Realme Note 50, dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, helm, jaket, serta seekor burung murai milik korban,” terang AKP S Hutahaean.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam tandon air hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi membusuk.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bayung Lencir beserta barang bukti. Polisi juga akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban serta menggelar rekonstruksi kejadian guna melengkapi berkas penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana berat,” tegas AKP S Hutahaean.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *