Kalianda, etalaseinfo.co.id – MS (55), seorang guru di SD Negeri 1 Tanjungratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, dilaporkan ke polisi oleh warga Kecamatan Sidomulyo atas dugaan penipuan senilai seratus juta rupiah.
Mukhlis, warga Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, diduga menipu dengan menjanjikan bantuan dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lamsel pada tahun 2022/2023. Tindakannya ini termasuk pemalsuan surat dan tanda tangan Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin.
PNK (55), salah satu korban, bersama pengacaranya, Adi Yana, SH, melaporkan Mukhlis ke Polres Lampung Selatan pada Senin (22 Juli 2024). Laporan tersebut disertai bukti kuat tentang penipuan yang terjadi.
Menurut Adi, kejadian bermula pada November 2022 ketika Mukhlis menawarkan jasa untuk pengurusan CPNS kepada PNK dan anaknya, DS (26). Mukhlis meminta biaya administrasi sebesar 60 juta rupiah untuk pendidikan Sarjana dan 40 juta rupiah untuk pendidikan SMA, yang dapat dibayar secara cicilan. Mukhlis kemudian meminta biaya awal sebesar satu juta rupiah untuk mengurus formulir administrasi di Pemda Lampung Selatan, dan secara berkala meminta dana tambahan baik tunai maupun transfer melalui Bank Lampung atas namanya.
Pada 23 Juni 2023, DS dan NE, anak-anak PNK, telah mengeluarkan total 40 juta rupiah untuk pengurusan CPNS, sementara rekan kerja PNK, DN (29), dan kakaknya, ZY (34), mengeluarkan 60 juta rupiah. Secara keseluruhan, total biaya yang telah dikeluarkan para korban mencapai 100 juta rupiah.
Untuk meyakinkan korbannya, Mukhlis menunjukkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dengan nama-nama para korban di ponselnya, serta undangan pengangkatan CPNS di Aula Sebuku di rumah dinas Bupati Lamsel dengan tanda tangan Sekda. Para korban pun tertipu oleh janji-janji Mukhlis yang membawa-bawa nama pejabat Pemkab Lamsel seperti Bupati, Sekda, dan Kepala Dinas Pendidikan Lamsel.
Namun, hingga hampir dua tahun kemudian, janji-janji Mukhlis tidak terealisasi dan tidak ada kejelasan mengenai pengurusan CPNS tersebut. Akhirnya, para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Selatan dengan bukti transfer ke rekening Mukhlis, percakapan WhatsApp, SK pengangkatan palsu, dan undangan pengangkatan CPNS.
Adi menambahkan bahwa pada tahun 2021, Mukhlis pernah dipenjara dengan kasus serupa. Ia mendesak agar pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini dan meminta Pemkab Lamsel lebih tegas dalam menindak Mukhlis, yang telah mencemarkan nama baik lembaga dengan tindakannya.
“Kami akan melayangkan surat ke Bupati dan Inspektorat agar pelaku segera ditindak tegas,” tegas Adi, mengingatkan bahwa tindakan Mukhlis dapat menjadi preseden buruk bagi Pemkab Lamsel jika tidak ditangani dengan serius.(Red)
