Natar, etalaseinfo.co.id – MRA (15) seorang remaja pengangguran di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap Polisi karena merudapaksa anak umur 13 tahun.
Kini ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Natar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra, membenarkan penangkapan tersangka dan juga menyita sejumlah barang bukti berupa daster warna pink, baju warna pink, celana shot warna hitam, celana dalam warna pink dan BH warna hitam.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (28/10/2024) sekira pukul 11.30 WIB dan diketahui kakak kandung korban saat berada di dalam kamar korban.
“Tersangka mengakui telah merudapaksa korban kepada kakak kandung korban dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek,” kata Kapolsek, Senin (4/11/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim dipimpin Panit I dan II melakukan penyelidikan, dan setelah memintai keterangan korban, para saksi, dengan di dukung barang bukti yang ada, tersangka langsung dilakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang,” pungkas Kompol Hendra Saputra. (*)
