Way Kanan, etalaseinfo.co.id – Tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak kejahatan! di wilayah hukum Polres Way Kanan Lampung.
Sinergi apik antara Tekab 308 Presisi Polsek Banjit, Polsek Kasui, dan Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus komplotan pencuri yang meresahkan warga, Minggu (14/12/2025) kemarin.
Tiga tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di warung milik Suyadi di Dusun Sirah Mulyo, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, berhasil diringkus tim TEKAB 308 PRESISI Polsek Banjit, Polsek Kasui, dan Satreskrim Polres Way Kanan. Kejadian yang terjadi pada Senin (08/12) dengan cara merusak atap.

Para pelaku nekat membobol warung dengan cara merusak genteng dan plafon. Mereka menggasak uang tunai Rp 15 Juta, 15 slop rokok, dan HP, menyebabkan korban merugi hingga Rp 25 Juta.
Berkat informasi warga dan penyelidikan intensif, satu per satu pelaku berhasil ditangkap mulai dari persembunyian di pondok kolam ikan hingga ke wilayah Kasui dan Baradatu.
Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 363 KUHP (Ancaman Maksimal 7 Tahun Penjara). (*)
