Natar, etalaseinfo.co.id – Oknum karyawan minuman Teh Tarik Bakar Raffli dan Donny Damara seenaknya saja batalkan kontrak secara sepihak, tanpa musyawarah dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Perjanjian sewa kontrak bermatarai yang dibuat dan ditanda tangani kedua belah pihak tanggal 27 April 2026 kurang lebih Pukul 17,30 WIB dengan sejumlah isi perjanjian dan akan dibayar Malam dan selambat-lambatnya Besok pagi tanggal 28 April 2026.
Namun hingga pukul 16.41 belum ada Transper uang sewa sesuai yang dijanjikan sebesar Rp.6.000.000,- Untuk sewa selama 6 Bulan diluar biaya penggunaan Air, Listrik dan Sampah yang dipungut diluar biaya kontrak. Namun hingga Hari Rabu tidak dijawab.
Pada Hari Rabu pukul 11.13 Pihak pertama/pemilik lokasi kembali mempertanyakan kepada oknum bernama Raffli perihal Natar apa gak jadi, alih-alih dijawab, pesan WhatsApp pemilik di blokir dan terpantau oknum tersebut sempat menulis, namun dibatalkan.

Pada hari Rabu 29 April Pukul 12.52, Pemilik lokasi menghubungi Oknum Pembuat kontrak saudara Donny Damara melalui pesan suara via WhatsApp untuk mempertanyakan kelanjutannya, namun diperoleh jawaban bahwa kantornya menolak karena mepet bahu jalan kontrak tidak dilanjut dan kemungkinan surat kontrak sudah dibuang si Rafli jawab Donny.
Masih melalui pesan whatsApp Doni minta maaf kartena tidak memberikan informasi, begitu mudahnya mereka menyampaikan maaf tanpa ada pertemuan pembatalan kontrak yang ditanda tangani diatas kertas bernaterai. Dan berjanji akan bertemu.
Kurang lebih pukul 13.30 Saudara Donny datang membawa surat kontrak yang ternyata ada ditangannya namun salah satu Materai temple sudah dicopot/disobek. Rabu 29 April 2026.
Didalam kontrak yang sudah ditandatangani pada tanggal 27 April berlaku terhitung tanggal 28 April 2026 sampai dengan 28 Oktober 2026. (6 Bulan) dan akan diperpanjang jika usaha berkembang, tertera jelas beberapa point yang harus dipenuhi pihak pemilik jika mengingkari perjanjian, apalagi didalam kontrak juga ada data pribadi Nik dan nomor rekening pihak pemilik,

Terpisah melalui pesan WhatsApp Pimpinan cabang minuman kemasan yang berlokasi di Bandar Lampung, minta untu bersabar dia akan memanggil kedua oknum yang mencoba memark-Up uang kontrak yang Besarannya Rp.6.000.000,- namun dibuat menjadi Rp. 10.500.000,- atau ada Markup 75%.
Hingga berita ini dirilis belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak managemen. (Red)
