Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Kampung Sriwijaya, Umpu semenguk Way Kanan

Way Kanan, etalaseinfo.co.id (SMSI) – Diduga Ard atau yang sering di sapa N seorang oknum polisi yang bertugas di polres Wayknanan berserta istrinya Li telah melakukan penipuan kepada seorang warga di kampung Sriwijaya, Umpu semenguk, Kabupaten Waykanan.

Menurut keterangan dari Ew selaku korban atau pelapor, Kronologis kejadian pada tgl 01-07-2022 Ard/N Meminjam sejumlah uang kepada Ew dan menitipkan/ menggadaikan 1 unit mobil xenia warna putih bernomor polisi BE 1174 PJH sebagai jaminan nya, Dan dia berjanji 1 bulan kedepan akan mengembalikan uang tersebut.

Satu bulan berjalan sampai di TGL,01-08-2022 Ard/N datang kerumah ew untuk menukar mobil tersebut dengan Mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BE 2781…yang di duga mobil tersebut milik salah seorang anggota polisi polres Waykanan yg bernama On menurut keterangan ard/N, terangnya.

Masih kata Ew seiring berjalannya waktu pada tgl 01-11-2022 Ard/N datang ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan mobil Avanza hitam yg bernomor polisi BE1389ALF

Sebulan kemudian tepatnya pada tgl 27-12-2022 dia datang kembali kerumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan 1unit mobil Terios warna merah yg bernomor polisi BE1165 YY di karenakan mobil Avanza hitam BE1389 ALF tersebut akan di pakai saudara sepupunya, jelasnya.

Beberapa hari kemudian pada tgl 31-12-2022 Ard/N datang kembali dengan beberapa orang temannya yang mengaku pemilik mobil Terios warna merah BE1165YY tersebut dan mereka akan mengambil mobilnya, akan tetapi Ew dan keluarganya melarang mobil tersebut di ambil apabila tidak mengembalikan uang 62.500.000 yang dipakai Ard/N sesuai dengan perjanjian hitam diatas putih yg mereka sepakati. Dengan bujuk rayu Li/N akhirnya saudara Ew memberikan mobil tersebut kepada Ard/N. Kemudian Ard/N memberikan mobil tersebut kepada pihak rental.

Ard/N memohon dan berjanji dengan hitam diatas putih akan mengembalikan uang 62.500.000. tersebut pada tgl 15-01-2023

Tgl 15-01-2023 Ard/N minta waktu lagi sampai tgl 06-02-2023 dan di saksikan oleh kakak ipar Ew

Tidak sampai di situ pada tgl 06-02-2023 Ard/N berserta istri sahnya yang bernama Li datang ke rumah Ew untuk meminta waktu lagi sampai tgl 25-03-2023

Sampai Pada tgl 25-03-2023 Ard/N tidak menepati janji nya dan di hubungi via telpon juga tidak bisa Ternyata hanya janji semata, terangnya.

Masih kata Ew Sebagai warga masyarakat yang telah dirugikan, mereka melapor ke Polres Waykanan pada tgl 25-03-2023 dan belum ada keputusan/ kepastian,
Keluarga saya selalu bertanya bagaimana perkembangan laporan tersebut, dan saya hanya menjawab msih dalam proses.

Saya harus bagaimana dan laporan kemana,,terang nya ( */maria).

Bagikan