Pasangan Kekasih Guru PPPK asal Pringsewu dan Tanggamus Ini Edarkan Sabu Untuk Modal Nikah

Pringsewu, etalaseinfo.co.id – Praktik peredaran narkoba yang melibatkan aparatur pendidik diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dengan mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat
dalam peredaran narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka RR (34) pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. RR diamankan di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten
Pringsewu, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan dari hasil penggeledahan petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana RR, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan tim opsnal Satnarkoba,” kata Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28/1/2026).

Dijelaskan Kasat, berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengamankan kekasih RR, berinisial RP (33), di rumahnya di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus,
sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku baju yang dikenakan RP. Tidak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan lanjutan RP mengakui masih
menyimpan 11 paket sabu siap edar lainnya di dalam lemari kamar tidurnya.

Tim juga menyita satu alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari kedua lokasi, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda, dimana RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sedangkan RP bertugas menyimpan stok sekaligus mengelola uang hasil penjualan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas peredaran narkoba tersebut telah berlangsung lebih dari enam bulan. Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan sebagian di antaranya disebut akan digunakan sebagai persiapan pernikahan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. “Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *