Pelaku Curat di Pekon Ulok Mukti Ngambur Dibekuk Di Bangka Belitung

Pesisir Barat, etalaseinfo.co.id – Polsek Ngaras berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial Dedi Gunawan Bin Adianto yang diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan handphone di sejumlah lokasi di wilayah Pesisir Barat.

Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Unit Reskrim Polsek Ngaras melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penadahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku penadahan, diketahui identitas pelaku utama yang kemudian melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung.

Dipimpin Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D., S.Psi., M.M bersama Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H, tim bergerak melakukan koordinasi dengan Polsek Merawang Polres Bangka dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit handphone Realme Note 60, 1 unit sepeda motor Honda Beat, kunci T rakitan, pakaian yang digunakan saat beraksi, uang tunai serta identitas milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Ngambur dan Pesisir Tengah sejak tahun 2024.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ngaras guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *