Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Ditangkap Polsek Sumber Jaya

Lampung Barat, etalaseinfo.co.id –  TEKAB 308 PRESISI UNIT RESKRIM POLSEK SUMBER JAYA POLRES LAMBAR melakukan ungkap kasus tindak pidana PENGEROYOKAN dan atau PENGANIAYAAN , pada Jum’at (08/12/2023)

RJ (25) dan AJ (27) keduanya warga Pekon Puralaksana Kec.way tenong Kab.Lampung Barat ditangkap di kediaman-Nya yang berada  di pekon puralaksana kec.way tenong kab.lampung barat.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa benar secara bersama-sama  telah melakukan pemukulan  terhadap korban dengan menggunakan 1(satu) set rantang makanan yang terbuat dari besi almunium dan menggunakan tangan bagian sebelah kanan untuk memukul bagian pipi dan kepala bagian belakang korban.

Pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Sumber Jaya guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan itu bermula Pada hari rabu 07 desember 2023 sekira pukul 07.30 wib di pasar kalangan Cipta laga pekon Cipta Waras Kec. Gedung Surian Kab.Lampung Barat telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama oleh sdr. (RJ) dan sdr.(AJ) terhadap korban Sdr. Saprin Hartono.

Kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan 1(satu) set  rantang makanan terbuat dari besi almunium serta tangan bagian sebelah kanan memukul korban pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala bagian  belakang.

Akibat peristiwa kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar, dengan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP / B / 21 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA  / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 08 Desember 2023.

Berdeasarkan laporan korban, Kemudian Unit reskrim Polsek Sumber Jaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.

“Korban melapor ke kami Polsek Sumber Jaya pagi hari tanggal 08 desember 2023, kemudian kami langsung selidiki dan Alhamdulillah pukul 22.00 Wib kami berhasil uangkap dan mengamankan kedua pelaku”, Ungkapnya.

“Artinya perkara tersebut dapat kita tangani kurang dari 1×24 jam. Saya sangat berterimakasih kepada team TEKAB 308 PRESISI Polsek sumber jaya yang sudah bekerja maksimal”. Tutur PLH Kapolsek Sumber Jaya AKP ZULKIFLI.

Atas perbuatannya pelaku (AF) melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan . (*)

Bagikan