Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk seorang mahasiswa berinisial MAS (21), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan, usai menganiaya seorang pria berinisial SR.
Penganiayaan dilakukan bersama rekannya RY yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Cafe Djaya House di Jalan Landak , Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, dan berlanjut di Jalan Kenanga No.49, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban didatangi oleh pelaku, yang mempertanyakan peristiwa lama pada tahun 2025. Cekcok pun terjadi hingga berujung pada aksi penamparan dan pemukulan terhadap korban.
“Korban ini disuruh bercerita terkait permasalahannya bersama teman wanita pelaku di tahun 2025, Korban ini dipaksa hingga dipukul oleh pelaku,” Kata Kasi Humas.
Tak berhenti di lokasi kafe, Aksi kekerasan kembali terjadi saat para pelaku mendatangi rumah salah satu kawan korban di kawasan Rawa Laut.
“Disana korban diminta untuk membuat video pengakuan, namun ditolak, dan saat itu juga pelaku bersama rekannya kembali memukul ke arah wajah dan tubuh korban,” Jelas AKP Agustina.
Peristiwa pengeroyokan terhenti setelah dilerai warga setempat.
Pelaku MAS (21) ditangkap pada Sabtu (21/1/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV serta hasil visum korban.
“Pelaku masih terus kami periksa secara intensif dan terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan di rutan Polresta Bandar Lampung,” jelas Kasi Humas.(*)
