Pelaku Perampokan Bersenjata Dijalan Poros PT.WPG Diamankan Polisi

Musi Banyuasin, etalaseinfo.co.id – Jajaran Polsek Sanga Desa Polres Muba Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Simpang Empat Jalan Poros PT. WPG (Wanapotensi Guna), Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Rizki Fajar Adi Saputra (27), warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, menjadi korban perampokan bersenjata oleh tiga orang pelaku saat melintas menggunakan mobil truk di lokasi kejadian.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni Agus Saputra (26), warga Dusun VI Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa. Pelaku akhirnya diserahkan secara sukarela oleh orang tuanya dan pemerintah desa ke Polsek Sanga Desa pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

> “Setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh Kanit Reskrim, IPDA Heri Fitha, S.H., kepada pihak keluarga, pelaku Agus Saputra akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa. Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan aksi perampokan tersebut bersama dua rekannya yang masih buron, yakni Dedi Bin Kamal dan Ari Wibowo Bin Suhaimi. Dalam aksinya, para pelaku menghentikan kendaraan korban dengan dalih ingin menumpang ke pos keamanan. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke arah kepala korban, sementara pelaku lainnya merampas HP milik korban.

Korban dipaksa turun, diikat menggunakan karet dan baju sweater milik pelaku, serta diancam menggunakan pisau. Setelah itu, korban dibawa ke semak-semak di area kebun sawit. Tak menemukan uang di mobil, pelaku sempat memukul kepala korban sebelum meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta dan melapor ke Polsek Sanga Desa.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:

Satu kotak HP korban,

Satu jaket sweater warna hitam milik pelaku,

Satu unit HP iPhone 13,

Satu sarung pisau warna coklat.

Kapolsek Sanga Desa menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih melarikan diri.

> “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap. Polsek Sanga Desa tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Joharmen.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Muba dan Polsek Sanga Desa dalam mengungkap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.(TBNews)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *