OKU Timur, etalaseinfo.co.id – Unit Reskrim Polsek Belitang III Polres OKU Timur kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga. Seorang pria bernama Karim Mulhadi (36) berhasil ditangkap aparat setelah sempat kabur membawa motor milik warga Desa Nusa Raya hingga ke wilayah Lampung Utara.
Kasus ini berawal pada 18 Oktober 2025, ketika anak dari pelapor, Rahmad Suwendi (37), meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street BG 6567 YAP kepada pelaku. Dengan alasan ingin menarik uang di konter dekat pasar, pelaku membawa motor tersebut. Namun, bukannya kembali seperti yang dijanjikan, Karim justru menghilang tanpa jejak. Upaya pencarian keluarga ke berbagai lokasi tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya laporan resmi diajukan ke Polsek Belitang III.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, S.H. langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Apriadi, S.H., CPHR beserta Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui penelusuran rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, dan pengembangan informasi lapangan, identitas serta jejak pelarian pelaku berhasil terungkap.
Setelah serangkaian upaya pengejaran lintas wilayah, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. Pada 4 Desember 2025, tim Reskrim Polsek Belitang III berhasil meringkus Karim tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti utama, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2023 warna hitam milik korban.
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain motor, aparat juga menyita STNK kendaraan serta surat jaminan yang digunakan korban saat membeli motor tersebut.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Benar, tersangka telah kami amankan di Polsek Belitang III. Saat ini masih dilakukan pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut membantu pelaku selama pelarian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Masyarakat diimbau tetap waspada dan berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada pihak yang belum sepenuhnya dikenal.(*)
