Pelayanan SIM Polresta Bandar Lampung Tidak Beroperasi 18–24 Maret 2026

Bandar Lampung  – Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung meniadakan sementara pelayanan penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 2526 dan pelayanan SIM keliling selama periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengatakan penghentian sementara layanan tersebut dilakukan seiring dengan penyesuaian pelayanan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama.

“Pelayanan SIM di Satpas 2526 Polresta Bandar Lampung maupun layanan SIM keliling tidak beroperasi pada tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026,” kata Agustina, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada rentang tanggal tersebut masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada periode 25 hingga 31 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan.

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 25 sampai 31 Maret 2026,” ujarnya.

Namun demikian, pihak kepolisian mengingatkan bahwa apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang telah ditentukan tersebut, maka akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agustina juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal pelayanan tersebut dan melakukan perpanjangan sesuai waktu yang telah ditetapkan guna menghindari kendala administrasi.

Polresta Bandar Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa perpanjangan yang diberikan serta tetap mematuhi ketentuan administrasi berkendara demi tertib berlalu lintas.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *