Tiga tersangka pembobol Toko emas diringkus Polsek Penengahan. Foto : Istimewa
Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Unit Reskrim Polsek Penengahan bersama Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap pembobol Toko emas di Pasar Bakauheni.
Ketiga tersangkanya berhasil diringkus di rumahnya masing-masing bersama barang bukti yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.
Ketiganya yakni Sa’bi Yuansyah (49) warga Dusunn II Sumber Rejo, Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian Mukhsar alias Ucak (42) warga Dusun Muara Peluk dan Jamalludin alias Jalu (31) warga Dusun Semampir, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan, ketiganya telah melakukan tindak pidana pencurian pada hari Minggu (10/3/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Korbannya H. Ipul (42) mengalami kerugian akibat pencurian barang-barang berharga berupa emas 22 karat yang terdiri dari 20 pasang anting, 101 cincin, 12 gelang tangan.
Menurut keterangan korban, pencurian baru diketahui oleh penjaga tokonya sekira pukul 08.00 WIB dengan kondisi gembok toko sudah rusak. Lalu, melihat barang emas di etalase telah hilang diambil dan dibawa pencuri yang diduga masuk melalui pintu depan toko dengan cara merusak gembok.
“Korban mengalami kerugian materi jika ditafsirkan lebih kurang sebesar Rp150 juta,” ujar Kapolsek, Kamis (28/3/2024).
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP pada hari Senin (25/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB telah terindikasi salah satu terduga pelakunya.
Anggota kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan dan menangkap Jalu di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni.
Tersangka mengaku melakukan pencurian toko emas Rezeki bersama rekannya bernama Ucak dan Sa’bi Yuansyah. Dari tangan Jalu, ditemukan barang bukti berupa tiga buah cincin hasil curian, satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Ucak di Pantai Muara Pilu, Desa Bakauheni dan dari keterangannya di hadapan Polisi, Ucak mengakui ikut melakukan aksi pencurian bersama dua temannya dan mendapat bagian uang tunai sebesar Rp3 juta.
Dari rumah Ucak, turut diamankan barang bukti berupa alat-alat yg digunakan membongkar Toko emas berupa satu buah linggis, satu buah palu, satu buah pahat serta pakaian yang digunakan serta satu buah tas selempang warna abu-abu.
Selasa (26/3/2024) sekira pukul 10.00 WIB, Sa’bi Yuansyah diringkus dirumahnya. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna merah BE 1922 DM, satu buah buku tabungan mandiri, satu buah kartu ATM MANDIRI, satu unit handphone merek Realmi C15 warna biru, E-Money Saldo DANA sebesar Rp250 ribu.
Menurut Iptu Mustholih, ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dilakukan penahanan.
“Pasal yang disangkakan yakni 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Mustholih. (*)
