Tersangka pembunuh kakek 72 tahun. Foto: Humas
Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id — Anggota Kepolisian Sektor Kedaton meringkus pembunuh kakek 72 tahun di depan Indomaret Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024).
Tersangka Pulungan Tobing (62), warga Jalan Desa Hajimena, Gang Famili, Desa Sinar Jati, Lampung Selatan, ditangkap pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mengatakan, setelah membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara pukul 00.30 WIB, anggota Tekab 308 Polsek Kedaton langsung memburu tersangka.
“Kami mengamankan tersangka di Jalan Bumi Manti dekat rel kereta api Kampung Baru, Labuhan Ratu,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal terhadap korban karena masalah sepele. Korban menjual rongsokan milik tersangka namun uangnya tidak diberikan kepada tersangka.
Malam sebelum pembunuhan, tersangka dan korban bertemu di depan Indomaret Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Ratu.
Saat itu, tersangka sebenarnya hendak pulang. Namun ia berhenti karena melihat sepeda milik korban di depan Indomaret. Tersangka kemudian memanggil korban dan menanyakan hasil penjualan rongsokan.
“Terjadi cekcok dan tersangka menikam korban dua kali di bagian dada menggunakan pisau dan gancu,” paparnya, seperti dilansir dari Rilisid.
Polisi telah mengamankan gancu (besi pengait) dimaksud. Sedangkan, pisau yang digunakan tersangka masih dicari petugas.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
