Pemilik Uang Palsu Rp980 Juta Ditangkap, Polda Lampung Berhasil Terus Dalami Perkara

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap pemilik uang rupiah palsu senilai Rp980 juta.

Uang tersebut terdiri dari 9.800 lembar pecahan Rp100.000 dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran uang palsu lintas Sumatera-Jakarta. Sebelumnya telah meringkus AR sebagai kurir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya penangkapan. Pelaku berinisial S yang merupakan pemberi perintah terhadap AW, sekaligus pemilik uang palsu ribuan lembar tersebut.

“Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap S saat berada di tempat pangkas rambut di wilayah  Medan, Sumatera Utara pada Selasa kemarin,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Hasilnya, dalam perkara ini polisi telah menangkap dua pelaku, yakni AW sebagai kurir dan S selaku pemilik uang palsu.

Yuni mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, S memberikan keterangan bahwa uang yang diduga palsu tersebut merupakan sisa uang yang berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024 kemarin.

Selain itu, kedua S dan AW juga mengaku pernah mengedarkan uang yang diduga palsu ke Jakarta pada 2025. Namun, polisi masih menemukan perbedaan keterangan mengenai waktu dan tujuan pengiriman uang tersebut.

“Untuk pengiriman pada 2025, masih dilakukan pendalaman karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka terkait waktu dan tujuan penggunaannya,” ucap Yuni.

Sementara itu, untuk pengiriman pada Oktober 2026, S menyebut uang tersebut dikirim berdasarkan pesanan seseorang berinisial A. Polisi kini masih buru pihak yang diduga memesan uang palsu

“S menyampaikan, bahwa uang tersebut dipesan oleh A untuk keperluan demo. Ini masih kami dalami dan akan dikembangkan,” kata Yuni.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal uang yang diduga palsu tersebut, termasuk jaringan serta tujuan penggunaannya.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak pemesan, sumber perolehan, dan kemungkinan adanya jaringan lain dalam perkara ini,” tandas Kabid Humas.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *