Pesisir Barat, etalaseinfo.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan seorang laki laki inisial ABS (39), di Pekon Seray pada hari Rabu tanggal 14 September 2023, pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat, Iptu Jefri Syaifullah, S.H., M.H, mewakili Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK., M.H, membenarkan telah mengamankan seorang laki laki inisial ABS (39) Pekon pemerihan yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat 0.21 gram.
Iptu Jefri menambahkan, ” awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pekon seray sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan melihat ada orang yang menggunakan sepeda motor melintas dengan gelagat mencurigakan kemudian petugas menghentikan.
Petugas melihat orang tersebut menjatuhkan sesuatu dari genggaman tangannya ke aspal, setelah diperiksa petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya di duga berisis narkotika jenis sabu.
“Setelah di introgasi ABS mengakui telah menjatuhkan 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, kemudian ABS Berikut barang bukti di bawa ke Mapolres pesisir barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya Jum’at, (15/09/2023).
Barang bukti yang berhasil di amankan petugas 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun, tutupnya.(IP)
