Pencairan Tunggu PMK, Pagu Dana Desa 2026 di Lamsel Turun Drastis

Ilustrasi

Kalianda, etalaseinfo.co.id –  Pagu anggaran Dana Desa (DD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi ini dipastikan akan berdampak langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan, M. Iqbal Fuad mengungkapkan, bahwa total pagu Dana Desa tahun 2026 hanya sebesar Rp86.950.170.000.

Nilai tersebut merosot tajam jika dibandingkan dengan pagu DD tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp258 miliar.

“Benar, tahun 2026 ini pagu DD turun drastis. Jika dibagi per desa, kisarannya hanya sekitar Rp250 juta hingga Rp300 juta per desa,” ujar Iqbal Fuad saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Iqbal menjelaskan, penurunan signifikan ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa.

Dengan keterbatasan anggaran, desa dituntut lebih selektif dan tepat sasaran dalam menyusun program prioritas, terutama yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dan pemberdayaan ekonomi desa.

“Secara otomatis desa harus melakukan penyesuaian. Program-program yang bersifat kurang mendesak kemungkinan besar akan ditunda, dan fokus diarahkan pada kegiatan prioritas,” katanya. Dilansir dari Tiga Pena lampung.

Dijelaskan, bahwa saat ini DPMD masih berada pada tahap awal proses administrasi DD tahun 2026.

Agenda utama salah satunya adalah menerima dan memverifikasi laporan akhir realisasi Dana Desa tahun 2025 dari seluruh desa.

“Sekarang kami masih menerima laporan akhir Dana Desa 2025. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi terhadap Rancangan Pendapatan dan Belanja Desa (RPABDes) tahun 2026,” jelasnya.

Setelah proses evaluasi RPABDes rampung, DPMD akan mengajukan pencairan Dana Desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Namun demikian, proses tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat lantaran masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pembagian dan penyaluran Dana Desa tahun 2026.

“Kami belum bisa mengajukan ke KPPN karena masih menunggu PMK. Pembagian dan penyaluran Dana Desa harus mengacu pada PMK. Jadi, itu menjadi syarat utama,” tegasnya.

Ia berharap, regulasi dari pemerintah pusat segera diterbitkan agar proses pencairan DD tidak terlambat dan desa dapat segera menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan sejak awal tahun anggaran.

“Harapannya PMK bisa segera keluar, sehingga tidak menghambat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa. Apalagi Dana Desa sangat vital untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa,” pungkasnya.

Penurunan drastis DD tahun 2026 ini pun menjadi perhatian banyak pihak, mengingat selama ini menjadi tulang punggung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga program penanggulangan kemiskinan di pedesaan.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *