Natar, etalaseinfo.co.id – Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Natar.
Tidak tangung-tanggung, Polisi berhasil menggulung satu orang tersangka utama pencurian, dan sekaligus empat orang penadahnya.
Mereka yakni Edi Hamsudi alias Edi Burung (43) warga Dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, tersangka pencurian dan juga residivis kasus curanmor di Bandar Lampung, serta pencurian ATM di Natar.
Sedangkan para penadahnya adalah, Wariyanto (37) warga Perum Griya Bina Mitra, Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan Candra Irawan (30) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya Wahyu Aniv Vudin (33) warga Desa Bogorrejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan Tama (28) warga Kecamatan Natar.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dilakukan pada hari Senin (15/4/2024) dan mengambil sepeda motor Honda Genio warna coklat Tahun Nopol BE 2558 DJ di Desa Natar.
Saat itu, korban sedang memasak di dapur, namun saat melihat sepeda motor yang parkir di garasi depan rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel sudah tidak ada lagi ditempatnya.
‘Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp11 juta kemudian melaporkan ke Polsek,” ujar Kapolsek, Rabu) 15/5/2024).
Berdasarkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada seseorang yang memposting sepeda motor untuk dijual. Ternyata ciri-ciri Sepeda motor tersebut, mirip dengan milik korban yang ada di media sosial Facebook.
Anggota Unit Reskrim polsek natar lalu memberitahukan kepada korban untuk menyepakati pembelian sepeda motor tersebut di wilayah Desa Hajimena, Kecamatan Natar.
Selanjutnya, saat itu ada dua orang yang mengantarkan sepeda motor dan menemui korban di hari Selasa (14/5/2024) sekira pukul 08.30 WIB.
“Aggota langsung meringkus dua orang yang membawa sepeda motor yakni Candra Irawan dan Wariyanto,” Terang Kompol Hendra Saputra.
Dari hasil pengembangan tersangka ditangkap lagi Wahyu Aniv Vudin di Pesawaran dan Tama di Desa Hajimena.
Pengakuan para penadah tersebut, mereka mendapatkan barang curian dari Edi Burung yang mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda di wilayah hukum Polsek Natar.
Polisi lalu menyita Honda Genio, Yamaha Fazio serta Yamaha Mio dari Candra Irawan. Kemudian Honda Beat warna Hitam tanpa nopol, Honda PCX dari Wahyu Aniv Vudin yang semuanya dibeli secara cod.
“Untuk tersangka utama pencurian kita jerat pasal 363 KUHPidana dan penadahnya daerah pasal 480 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (*)
