Pencuri Mobil Sigra Ditangkap Polisi Modus Pinjam Kendaraan

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah mobil Daihatsu Sigra di Kota Bandar Lampung.

Dalam kasus tersebut, polisi berahasil menangkap terduga pelaku inisial MRP (25), warga Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1891 AAS yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban,” kata Kombes Yuni dalam keterangannya (17/6/26)

Kombes Yuni menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pelaku yang merupakan teman anak korban meminjam mobil milik korban pada 10 Mei 2026. Saat itu pelaku meminta izin kepada anak korban dan diberi kunci serep kendaraan tersebut.

Pelaku Keesokan harinya mengembalikan mobil beserta kunci serep kepada anak korban. Namun, diduga saat meminjam kendaraan tersebut pelaku telah mengambil atau menggandakan akses terhadap mobil.

Pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban Sri Purwoningsih mendapati mobil Daihatsu Sigra tahun 2024 miliknya yang diparkir di sekitar rumah sudah tidak berada di tempat.

Selain dari kendaraan telah hilang, korban juga mengetahui kunci serep dan STNK mobil tersebut sudah tidak ada.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2024 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung,” ujarnya. Seperti dilansir dari Kupas TV Lampung.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Pasar Tugu, Bandar Lampung.

Tim Resmob yang dipimpin Kanit IV Resmob Subdit III Jatanras Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

Saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Yuni. Seperti dilansir dari Kupastuntas

Tersangka telah diamankan di Ditreskrimum Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *