Pencuri Motor di Terminal Gadingrejo Ditangkap Setelah Buron Sejak Desember 2024

Pringsewu–Buron sejak Desember 2024, warga Bernung Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran berinisial Akp, 22 tahun, akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu 16 Juni 2025 malam.

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menangkap Akb atas dugaan terlibat pencurian sepeda motor di area Terminal Gadingrejo pada akhir tahun lalu. 

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Gedongtataan,” kata Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Kamis 19 Juni 2025 kemarin.

Herman menjelaskan, Akb merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor milik Sella Rahayu, 24 tahun, warga Wonodadi, Gadingrejo, yang bekerja sebagai pedagang di Terminal Gadingrejo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam aksinya, Akb bekerja bersama rekannya RP  (24) warga Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan, yang telah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Pelaku Akb berperan dalam perencanaan aksi, mengantar pelaku utama ke lokasi, turut menggadaikan motor hasil kejahatan, serta menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp500 ribu,” ungkap AKP Herman. Seperti dilansir dari Harian Momentum.

Dia menuturkan, bahwa Akb merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya, telah dua kali ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan handphone. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *